Sponsored Content

Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang Digagas Gubernur Koster Diapresiasi

Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang Digagas Gubernur Koster Diapresiasi

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang Digagas Gubernur Koster Diapresiasi 

TRIBUN-BALI.COM - Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih dimulai pada 2021, dan peletakan batu pertama dilaksanakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, pada 18 Agustus 2021 secara virtual di masa pandemi Covid-19.

“Total anggaran Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sampai 2023 ini Rp 911 miliar, yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR Rp 427 miliar dan dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Rp 483 miliar,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster setelah melaksanakan persembahyangan Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, pada rahina Purnama Kasanga, Senin (6/3) bertepatan Soma Umanis Medangkungan.

Menurut Gubernur Koster, berkat restu Ida Bhatara Lingsir di Pura Agung Besakih dan restu alam se-Bali, telah dibangun Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang meliputi: Restorasi dan Pengembangan Tempat Suci, terdiri restorasi dan pengembangan Pura Titi Gonggang, restorasi dan pengembangan Pura Manik Mas, restorasi dan pengembangan Pura Melanting Manik Mas, restorasi dan pengembangan bangunan Pelinggih Tulak Tanggul, dan bangunan Patung Padma Bhuwana di Bencingah.
Juga Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala).

Pemprov Bali membangun tempat parkir khusus untuk bus yang memadai dengan memiliki fasilitas, yakni lapangan parkir khusus untuk bus, bus hanya boleh parkir di tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parker.

Kapasitas tempat parkir 250 Bus. Ada halte kendaraan antarjemput kawasan (Shuttle Bus Kawasan). Ada gedung terminal. Ada stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik umum (SPKLU).

Ada pos pantau lalu lintas. Ada 12 unit toilet gratis, termasuk 2 toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan. Ada petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

Pemprov Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) yang memadai dan berkualitas, yaitu terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3). Mobil hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas. Parkir Khusus untuk mobil dengan total kapasitas 1.541 unit, lantai dasar 94 unit, lantai B1 376 unit, lantai B2 449 unit, antai B3 507 unit.

Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai paling bawah B3, B2, B1, dan lantai dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh.

Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi.

Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar.

Ada fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parker.

Ada toilet gratis di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan.

Ada tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Ada petugas parkir yang mengatur masuk-keluar kendaraan. Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh.
Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan), terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3). Sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas. Parkir khusus untuk sepeda motor kapasitas 1.268 unit, yang terdiri Lantai B1 594 unit, Lantai B2 674 unit. Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai B2 dan Lantai B1.

Ada Fasilitas Tiket Parkir Elektronik, ada toilet, tangga dan elevator, juga petugas parkir.

Pemprov Bali membangun Fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas, diantaranya dengan tersedianya Fasilitas UMKM berupa Kios dan Los, terdiri 272 kios dan 198 los, di Area Bencingah dan Area Manik Mas.

UMKM hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Pelaku UMKM memanfaatkan Kios dan Los secara gratis, hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan Fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing. Produk yang dijual UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem, berupa kuliner, produk kerajinan, cindera mata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian.

Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian/kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan QRIS BPD Bali.

Pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya.

Pelaku UMKM wajib menjaga kebersihan dan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi.

Ada Toilet 54 bilik di Area Bencingah dan 144 bilik di Area Manik Mas, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel.

Fasilitas Pendukung terdiri dari Wantilan/Pesandekan 1 unit di Area Bencingah, 2 unit di Area Manik Mas, dan 1 unit di Area Parkir Kedungdung.

Bale Gong 2 unit di Area Bencingah. Bangunan Wiyata Graha berkapasitas 215 tempat duduk, untuk menayangkan Video Dokumenter tentang Pura Agung Besakih. Ada ruang ganti pakaian untuk Pamedek dan Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Ruang Menyusui) di Area Manik Mas.

Ada Kantor BPD Bali dan ATM Center, Layanan Kesehatan untuk Pamedek dan Pengunjung.

Ada Margi Agung, Jalan Lingkungan, dan Taman yang tertata dengan indah, dilengkapi pedestrian yang berkualitas, patung, relief, dan lampu penerangan jalan tenaga surya.

Ada Taman Gumi Banten yang berisi tanaman untuk puspa dewata, upakara, dan usadha di Area Kedungdung.

Ada Kendaraan Listrik antar jemput dari Parkir Kedungdung dan Parkir Manik Mas ke Area Bencingah. Ada wahana kreatifitas untuk Yowana (generasi muda milenial) dan Kantor Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Ada Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan pengolah sampah di Gedung Parkir. Ada Pemadam Kebakaran dan Jaringan Kabel Listrik Bawah Tanah.

Pemprov Bali membangun Gedung untuk Desa Besakih dan Desa Adat Besakih, yang terdiri Kantor Desa Besakih, Kantor Desa Adat Besakih, Kantor LPD Desa Adat Besakih, kantor Bumdes) Desa Besakih, gedung SDN 6 Besakih, Puskesmas Besakih, rumah dinas tenaga medis, dan lapangan olahraga.

Ketentuan Pemedek dan Pengunjung, yaitu Pemedek dan Pengunjung harus masuk melalui Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.

Pemedek dan Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya). Pemedek dan Pengunjung berkewajiban membawa pulang sampah yang dihasilkan, dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah diaturkan, berkewajiban membawa kembali pulang, dilarang keras membuang sampah di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Pemedek dan Pengunjung berkewajiban menaati ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Pemprov Bali telah membentuk Badan Pengelola yang dituangkan dalam Pergub No 5 Tahun 2023. Badan Pengelola mempunyai tugas dan kewenangan pokok, meliputi merumuskan kebijakan pengelolaan Fasilitas yang ada di Kawasan Suci

Pura Agung Besakih, menyusun, merumuskan, melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan teknis operasional Badan Pengelola; dan melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada Dewan Penasehat.

Badan Pengelola melaksanakan arahan, tugas, dan keputusan teknis terkait dengan pengelolaan Fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Badan Pengelola menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi dari pengurus dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola.

Badan Pengelola berwenang mengatur biaya jasa pelayanan kepada Pamedek, Pengunjung, dan pengguna Fasilitas untuk menjaga kelangsungan operasional dan perawatan Fasilitas kawasan.

Semua pihak harus mematuhi dengan tertib dan disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola.

Kepatuhan dan komitmen semua pihak merupakan suatu kebutuhan agar tatanan untuk melaksanakan Upakara dan Upacara di Pura Agung Besakih berjalan dengan baik secara niskala-sakala. (adv/sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved