Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Diadili, Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari telah menjalani sidang. Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring. Dua terdakwa pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari ini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Adalah terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) yang menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah.

Kedua terdakwa tersebut dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati. 

"Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan, dan sidang telah memasuki pemeriksaan keterangan dari tiga saksi," terang advokat Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis.

Di mana kedua terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati. 

Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui, kedua terdakwa diduga merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai harta milik korban Gusti Mirah.

Baca juga: Gusti Mirah Diajak Makan-makan Sebelum Dihabisi di Dalam Mobil, Pelaku Mengaku Cekik Pakai Tali Tas

Setelah melakukan pembunuhan, kedua terdakwa membuang tubuh korban di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.

Namun rencana tersebut tidak berhasil. 

Lantaran tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.

Korban berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. 

Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan.

Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.

Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik korban. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved