KUR BRI 2023

KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Editor: Mei Yuniken
BRI
Ilustrasi UMKM - KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-BALI.COMKUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023 ini.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian.

Di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023, terdapat penentuan suku bunga baru dan beberapa aturan lainnya.

Salah satunya pengenaan suku bunga bertahap (graduasi) untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.

Selain itu, pengenaan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3 persen dengan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon debitur KUR BRI 2023.

Karena dua dari tiga KUR yang ditawarkan oleh BRI mengalami perubahan peraturan.

Lalu, bagaimana perubahan dan ketentuan pada KUR Mikro dan KUR Kecil sekarang?

Simak selengkapnya dalam artikel ini, berikut aturan terbaru pinjaman KUR 2023:

Baca juga: Update KUR BRI 2023: Awal Pembukaan, Rp 12 Triliun Siap Disalurkan untuk Debitur pada Maret 2023

1). KUR Mikro

KUR Mikro adalah pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Suku bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen untuk calon penerima yang baru pertama kali mengakses KUR Mikro.

Sedangkan untuk calon penerima yang sudah dua kali mengakses sebesar 7 persen, untuk yang sudah tiga kali sebesar 8 persen dan untuk yang keempat kali sebesar 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Calon penerima KUR Mikro setidaknya memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

2). KUR Kecil

KUR Kecil adalah pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Bunga yang ditetapkan sebesar 6 persen untuk yang baru pertama kali mengakses KUR Kecil.

Sedangkan untuk calon penerima yang sudah mengakses kedua kalinya sebesar 7 persen, ketiga kalinya sebesar 8 persen dan keempat kalinya sebesar 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR Kecil paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Calon penerima wajib memiliki usaha produktif minimal sudah berjalan 6 bulan.

Baca juga: Simak Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Terdapat Graduasi Suku Bunga KUR Mikro dan KUR Kecil

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Dan untuk calon debitur dengan pinjaman di atas Rp50 juta juga wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut VP Micro Sales Management Division PT BRI Tbk, Asep Nugraha Sukma, secara administrasi pengajuan KUR BRI 2023 masih tetap membutuhkan dokumen BPJS Ketenagakerjaan serta legalitas surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha.

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan ini, menurutnya agar masyarakat lebih waspada dan sadar akan beberapa risiko yang mungkin akan timbul.

"Agar masyarakat lebih aware akan risiko yang mungkin timbul.

Yang pinjam di atas Rp 100 juta itu BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk melindungi pekerjanya, juga sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap dia.

Dilansir dari TribunJateng pendapat lain mengenai aturan penerima KUR yang wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, juga diungkapkan oleh Aep, Wakil Bupati Karawang, dan juga Imam Santoso selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang.

Baca juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah! Ada Aturan Baru

"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, " kata Aep, seusai menghadiri acara sosialisasi Optimalisisasi Jaminan Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dengan Perbankan Karawang, pada Senin 6 Februari 2023.

Aep menilai, dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak bakal merugikan perbankan.

Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mekanismenya, nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan.

Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tadi cair sekitar Rp42 juta, " katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, dengan aturan Menteri Perekonomian setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mekanismenya, kata Imam, bisa langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama.

Preminya sebesar Rp16. 500 per bulan yang mengcover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp42 juta.

Baca juga: KUR BRI 2023 Resmi DIBUKA, Lakukan Pengajuan Sekarang! Plafon Di Atas Rp50 Juta Wajib Sertakan NPWP

"Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun, " katanya.

Bank BRI juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat sudah dapat mengajukan pinjaman KUR ke Kantor BRI terdekat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan tersebut antara lain:

-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

-Kartu Keluarga (KK)

-Akta Nikah

-NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk plafond di atas Rp50 juta

Nah itulah sekilas informasi mengenai KUR BRI 2023.

Bagi calon debitur, bisa melakukan pengajuan sekarang dan menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan.

Semoga pengajuannya bisa berjalan dengan lancar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Suku Bunga dan Tips Sebelum Ajukan KUR BRI 2023",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved