Ramadhan 2023
9 Hari Menuju Ramadhan 2023: Ketahui Hukum bagi Wanita yang Belum Tahu Kewajiban Qadha Puasa
Membayar hutang puasa pada Ramadhan tahun lalu menjadi sebuah kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Muslim.
TRIBUN-BALI.COM – 9 Hari Menuju Ramadhan 2023: Ketahui Hukum bagi Wanita yang Belum Tahu Kewajiban Qadha Puasa
Berikut ini akan dijelaskan mengenai hukum bagi wanita yang belum tahu kewajiban qadha puasa.
Serta apa yang harus dilakukan selanjutnya setelah mengetahui hukumnya.
Terhitung dari hari ini, Ramadhan 2023 kurang 9 hari lagi.
Membayar hutang puasa pada Ramadhan tahun lalu menjadi sebuah kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Muslim.
Dan tentunya batas waktu untuk membayar kembali atau mengqadha puasa Ramadhan ini adalah sampai Ramadhan tahun berikutnya.
Lalu bagaimana hukumnya bagi seseorang yang belum tau kewajiban qadha puasa ini, terutama bagi wanita yang sedang haid atau nifas?
Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Simak Tips Jitu Khatam Al-Quran selama Bulan Ramadhan, Tanamkan Niat Tulus
Sebelumnya diketahui bahwa ada 6 kriteria tertentu untuk orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadhan.
6 kriteria tersebut antara lain:
1). Anak kecil
2). Orang dengan gangguan jiwa
3). Orang yang sakit
4). Orang lanjut usia
5). Wanita yang sedang haid atau nifas
6). Musafir
Wanita yang sedang mengalami siklus haid nifas menjadi salah satu kriteria orang-orang yang tidak diwajibkan untuknya berpuasa.
Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sah nya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan
Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Yuk Hapalkan Lagi Bacaan Niat Puasa hingga Doa Buka Puasa
Lalu bagaimana dengan perempuan yang belum mengqadha puasa yang ia tinggalkan?
Entah karena lupa atau baru mengetahui hukum wajib qadha puasa?
Waktu pelaksanaan qadha puasa adalah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, artinya perempuan memiliki waktu satu tahun yang sangat cukup untuk menggantikan puasa yang ia tinggalkan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada saja yang belum sempat mengganti qadha puasanya baik karena ada halangan maupun karena apatis dan lalai.
Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dilasir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id), dalam konteks ini hukum meninggalkan atau lalai melaksanakan qadha puasa adalah haram
Haram jika tidak dibarengi dengan adanya udzur syar’i.
Seperti sakit berkepanjangan, tidak sengaja lupa, atau memang belum mengetahui hukum mengqadha puasa.
Ulama juga berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini.
Baca juga: Ramadhan 2023 Kurang Berapa Hari? Simak Bocoran Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023 di Sini
Pendapat ulama yang pertama adalah bagi yang sengaja meninggalkan qadha puasa maka berdosa.
Tetapi ia tetap tidak kehilangan kewajiban melaksanakan qadha puasa.
Dan juga ditambah dengan kewajiban berfidyah, yakni 1 mud per hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Dalam Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja karya Syekh Nawawi Banten menjelaskan apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba itu disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-nunda.
Jika memang disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi yang sengaja lalai meninggalkan qadha puasa.
Namun, cukup dengan bertaubat dan membayar puasa yang ia tinggalkan sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 184 yang selalu menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum puasa qadha.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca juga: Ramadhan 2023 Sebentar Lagi, Yuk Simak 5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Bulan Suci Tiba
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Adapun niat puasa qadha bulan Ramadhan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala"
(*)
Ramadhan 2023
orang yang wajib mengqadha
Qadha Puasa Ramadhan
bacaan niat puasa qadha
Hukum bagi wanita yang belum tahu kewajiban qadha
Jadwal Imsakiyah Rabu 19 April 2023, 28-30 Ramadhan 1444 Hijriah, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah 19 April 2023 Kota Denpasar Provinsi Bali, Buka Puasa Hari Ini Pukul 18.18 WITA |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini 19 April 2023/28 Ramadhan 1444H Wilayah Provinsi Bali |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Selasa 18 April 2023, 27-30 Ramadhan 1444 Hijriah, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah 18 April 2023 Kota Denpasar Provinsi Bali, Buka Puasa Hari Ini Pukul 18.19 WITA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.