Berita Bali

Berulah Lagi, WNA Rusia Gelar Stand Up Comedy Tapi Langgar Izin Tinggal Lalu Dideportasi

Seorang Standy Up Comedyan terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Seorang Standy Up Comedyan terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal ini didasari dengan hasil pengawasan, dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang menemukan orang asing diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. WNA tersebut diketahui berasal dari Rusia dan berinisial SS (20). 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang Standy Up Comedyan terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal ini didasari dengan hasil pengawasan, dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang menemukan orang asing diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

WNA tersebut diketahui berasal dari Rusia dan berinisial SS (20).

SS dikatakan hendak menggelar show yang akan diselenggarakan di Reverside Convention Center.

Tak hanya itu bahkan informasi mengenai artis Stand Up Comedy ini, sudah tersebar melalui akun media sosial.

Seorang Standy Up Comedyan terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal ini didasari dengan hasil pengawasan, dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang menemukan orang asing diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

WNA tersebut diketahui berasal dari Rusia dan berinisial SS (20).
Seorang Standy Up Comedyan terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal ini didasari dengan hasil pengawasan, dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang menemukan orang asing diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. WNA tersebut diketahui berasal dari Rusia dan berinisial SS (20). (Honey/Tribun Bali)

Berdasarkan keterangan Tedy Riyandi, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat rilis yang digelar Selasa, 14 Maret 2023, WNA tersebut diketahui tinggal sementara di salah satu Guest House kawasan Canggu, Kuta Utara.

Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) pada tanggal 7 Maret 2023.

Saat diinterogasi, SS pun mengakui bahwa ia di beberapa kesempatan, ia tampil di sebuah acara sebagai pengisi Stand Up Comedyan.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka SS akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia diketahui sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved