Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara

Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara

Dok. Polda Sumbar
Irjen Teddy Minahasa. 

Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti 
Jumat, 17 Maret 2023 11:24 WIBPenulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
 
 
 
 
 
 
 
WARTA KOTA/YULIANTO
A-A+
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya. WARTA KOTA/YULIANTO 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -

Meski telah menjadi terdakwa, namun eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya.

Mantan Kapolda Sumbar itu hanya menyesal telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.

Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton artinya serius dalam proses persidangannya. Dan terakhir sudah dijalani dalam prosesi ini sebegini jauh apakah saudara merasa bersalah," tanya majelis hakim di persidangan.

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Pengakuan Mami Linda Bareng Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu: Dia Ngarang!

"Sama sekali tidak Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.

"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim.

"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody itu yang menjadi dampak semua ini?" tegasnya.

Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.

Baca juga: Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved