Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara
Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti
Jumat, 17 Maret 2023 11:24 WIBPenulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
WARTA KOTA/YULIANTO
A-A+
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya. WARTA KOTA/YULIANTO
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -
Meski telah menjadi terdakwa, namun eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya.
Mantan Kapolda Sumbar itu hanya menyesal telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.
Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton artinya serius dalam proses persidangannya. Dan terakhir sudah dijalani dalam prosesi ini sebegini jauh apakah saudara merasa bersalah," tanya majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Pengakuan Mami Linda Bareng Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu: Dia Ngarang!
"Sama sekali tidak Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody itu yang menjadi dampak semua ini?" tegasnya.
Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.
Baca juga: Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Mami Linda
Linda Pujiastuti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kapolda Sumatera Barat
Kapolres Bukittinggi
| Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat dari Polri, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
|
|---|
| AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi |
|
|---|
| Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa? |
|
|---|
| 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden! |
|
|---|
| Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.