Berita Bali
Negara Disebut Rugi Rp1,17 Miliar, Polda Bali Sita 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali menyita 117 bal baju impor bekas di Kabupaten Tabanan, Kamis 16 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali di Denpasar, Senin (20/3).
Konferensi pers itu dihadiri Kapolda Bali yang didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Bali Jadi Pangsa Pasar Pakaian Bekas, Disperindag Provinsi Bali Akan Tertibkan Pedagang
Hadir pula Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta.
Polda Bali juga menghadirkan kedua tersangka, yakni berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan B selaku pembeli pakaian bekas.
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM
“Kita telusuri, kebetulan kita dapatkan tempat penyimpanan atau pengepulnya itu berada di wilayah Tabanan, tepatnya Kamis (16/3), sekitar pukul 21.30 Wita, di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Kita bisa amankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B,” ungkap Kapolda Bali kepada awak media.
Pada gudang pertama, Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menemukan 43 bal pakaian impor bekas. Sedangkan di gudang kedua, berhasil diamankan 64 bal pakaian impor bekas.
Sementara 10 bal sisanya diamankan dari tangan B lantaran telah dibelinya dari J.
Baca juga: Direktur Celios: Skenario Terburuk Usaha Baju Bekas Impor Ancam Kebangkrutan Massal Industri Pakaian
Setelah dilakukan pendalaman, ratusan bal baju impor bekas tersebut rupanya berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.
Kapolda Bali menuturkan, pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia pertama kali melalui jalur tikus di Tanjung Balai, Asahan, Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal, Jambi.
“Dari hasil penyelidikan, pakaian tersebut diimpor dari luar, beredar masuk ke Bali tetapi jalurnya melalui pengiriman dari Malaysia, masuk melalui pelabuhan atau jalur tikus di wilayah Tanjung Balai Medan,” tuturnya.
Ratusan bal baju bekas impor tersebut dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat melalui jalur darat untuk selanjutnya diedarkan ke kios-kios di wilayah tersebut.
Baca juga: Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup! Buntut Larangan Impor Baju Bekas Oleh Presiden Joko Widodo
Dari Pasar Gede Bage, Bandung, ratusan bal baju impor bekas itu dikirim ke Bali menggunakan truk balenan untuk selanjutnya ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Berdasarkan pengakuan J kepada penyidik, 117 bal baju impor bekas itu dibelinya dari Pasar Gede Bage. Atas ulah para tersangka, Negara disebut mengalami kerugian Rp1.170.000.000 atau Rp1,17 miliar.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.