Berita Bali
Negara Disebut Rugi Rp1,17 Miliar, Polda Bali Sita 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Kita bisa mengenakan kepada tersangka UU Perlindungan Konsumen. Karena ini sudah sampai di tangan pengepul, kita kenakan UU Perlindungan Konsumen kepada yang bersangkutan. Total kerugian negara kurang lebih berjumlah Rp1.170.000.000. Jadi bisa kita bayangkan berapa kerugian negara,” kata Kapolda Bali.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata mengatakan, pihaknya akan mengawasi pintu masuk Bali, baik melalui darat, laut, dan udara guna mengawasi masuknya baju impor bekas.
Bahkan, pihaknya juga akan mengawasi jalur masuk ilegal yang disebutnya dengan jalur tikus. Pasalnya, jalur tikus tersebut diakomodir oleh kapal-kapal lokal yang ada di Bali.
“Kami terus bersinergi dengan Bapak Kapolda, jajaran dan teman-teman dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. Kami melakukan pengawasan semuanya, baik melalui resmi maupun jalur-jalur tikus yang kemungkinan ada di Bali, yaitu kapal-kapal yang lokal,” ungkap Susila kepada awak media di Mapolda Bali.
Baginya, pemberantasan baju impor bekas dinilai penting dilakukan lantaran dapat mengganggu industri dalam negeri. Selain itu, baju bekas tersebut tak terjamin kebersihannya dan dikhawatirkan rentan menyebarkan penyakit.
Terkait jalur masuknya baju impor bekas ke Bali, Polda Bali mengatakan, baju bekas itu diimpor dari Malaysia dan pertama kali masuk ke Indonesia melalui Sumatera Utara dan Jambi, Susila mengakui jalur masuk melalui Sumatera Utara dan Jambi kerap dimanfaatkan para penyelundup.
Susila menyebutkan, secara nasional Bea Cukai telah bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI AL guna melakukan patroli di pesisir timur Sumatera.
Susila menilai, Sumatera kerap dijadikan pintu masuk guna menyelundupkan barang lantaran wilayahnya yang dekat dengan luar negeri. Susila berharap dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut, diharapkan segenap pihak agar dapat bersinergi memerangi baju impor bekas.
Sementara itu, Pasar OB atau yang terkenal dengan Pasar Kodok di Tabanan, sudah beberapa hari terakhir tutup. Penutupan ini diduga untuk menghindari adanya razia dan penyitaan oleh aparat berwajib.
Sekda Tabanan I Gede Susila mengaku, pihaknya masih mendata di mana saja penjualan baju bekas dilakukan di Tabanan, selain Pasar OB atau Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan.
Sekda Tabanan mengatakan, pihaknya belum mendapat surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan. Meski demikian, pihaknya sudah turun ke lapangan dan melihat aktivitas pasar OB sepi. Nyaris seluruhnya kosong.
“Kita mengikuti keputusan menteri itu saja. Dan kami masih pendataan dimana pasar pakaian bekas (selain pasar Kodok),” ucapnya, Senin.
Susila mengaku belum melihat betul instruksi dari Kemendag, terutama terkait apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual atau sudah dilarang.
Kemudian, yang pasti impor sudah tidak diperbolehkan. Karena itu, Disperindag saat ini hanya melakukan pendataan dan pengawasan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.