Berita Bali
Negara Disebut Rugi Rp1,17 Miliar, Polda Bali Sita 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Memang Pasar Kodok itu bukan dalam naungan (termasuk 15 Pasar membayar Restribusi). Akan tetapi kami tetap mengawasi dan memantau,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota se-Bali terkait peredaran pakaian impor bekas di Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan, Disperindag akan menertibkan Pasar Kodok yang selama ini diduga kerap menjual pakaian impor bekas.
Nantinya, Disperindag Bali akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota se-Bali Lantaran penertiban pasar merupakan wewenang Disperindag Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan Pasar Kodok, kami (Disperindag Bali) mesti berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota karena kewenangan untuk pasar-pasar (penertiban) baik yang tadi disampaikan di Marlboro (Teuku Umar Barat, Denpasar), dan yang lainnya itu adalah kewenangan kabupaten (Disperindag Kabupaten/Kota),” kata Jarta kepada awak media, di Mapolda Bali.
Penertiban Pasar Kodok, kata dia, seputar izin berdagang dan lainnya. Jika ditemukan adanya penjualan pakaian impor bekas, pihaknya akan segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota (Disperindag Kabupaten/Kota) untuk mulai kita menertibkan, baik dari perizinan maupun yang lainnya. Kalau bisnisnya mengarah ke situ (penjualan baju impor bekas dan ilegal) kan bisa kita setop,” tegas Jarta.
Jarta mengatakan, peredaran pakaian impor bekas di Bali penting untuk diberantas. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu peluang pasar industri pakaian lokal hingga 40 persen.
Selain itu, pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut dinilai dapat menjadi sumber penyakit.
Dia berharap, Masyarakat Bali dapat mengangkat UMKM dengan cara membeli produk lokal agar tercipta hubungan yang harmonis antara produsen, pedagang, maupun pembeli.
Vira 20 Tahun Nge-thrifting
SEJAK dilarang aktivitas jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat, membuat para pedagang pakaian bekas di Denpasar ketar-ketir. Pasalnya banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari berjualan pakaian bekas, seperti Vira (47).
Ketika ditemui di lapak pakaian bekasnya yang berlokasi di Pasar Badung, Denpasar, Vira mengatakan sudah 20 tahun berjualan pakaian bekas, yang kondang disebut thrifting ini.
“Sebaiknya jangan dihapus dulu barang (stok pakaian bekas), orang masih banyak. Ada yang keluar uang miliaran belum balik modal. Kasihan. Apalagi ini barangnya lebih murah dan terjangkau harganya,” kata wanita asal Lombok tersebut, Senin (20/3).
Menurutnya, peminat pakaian bekas di Bali cukup banyak karena selain harganya yang murah juga pada kualitasnya yang biasanya masih bagus dan layak pakai.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.