Sponsored Content

Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Depan Panja RUU di Komisi II DPR RI

Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Depan Panja RUU di Komisi II DPR RI

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Depan Panja RUU di Komisi II DPR RI 

TRIBUN-BALI.COM - Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali, Senin (27/3) bertepatan Soma Paing Menail, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Gubernur Koster memaparkan, RUU tentang Provinsi Bali yang kami ajukan kepada Komisi II DPR RI pada 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum UU No 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan Pemprov Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai.

Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menyatakan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU No 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Koster seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR sedang membahas 8 RUU Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang kami rapikan. Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan.

“Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan UUD 1945, namun masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan UUD 1945," tegasnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, H Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait RUU tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali salah satunya kepada kami sudah jelas, dan menambah kemudahan bagi kami dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi UU.

“Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap RUU Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah UUD RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya. (adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved