Liputan Khusus
Tunggu Disposisi Pimpinan, Kadisnaker dan ESDM Bali Masih Pelajari Surat Menko Marves Soal LNG
Tunggu disposisi pimpinan, Kadisnaker dan ESDM Bali masih pelajari surat Menko Marves soal LNG.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada satu pejabat Pemerintah Provinsi Bali juga enggan memberikan komentarnya terkait isu tidak direkomendasinya pembangunan LNG oleh Menko Marves.
Dia adalah Ida Bagus Setiawan yang merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan Tribun Bali saat dihubungi pada Rabu, 29 Maret 2023.
Kepada Tribun Bali, lelaki yang akrab disapa Gus Setiawan ini mengatakan dirinya masih menunggu disposisi pimpinan.
“Masih menunggu disposisi pimpinan,” ujarnya kepada Tribun Bali melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Saat surat dari Menko Marves yang sudah beredar di masyarakat dikirim kepada dirinya, Gus Setiawan mengucapkan terima kasih.
Ia mengatakan akan mempelajari surat edaran tersebut terlebih dahulu.
Gus Setiawan pun dimintai keterangan terkait apakah ia baru mengetahui informasi surat itu, dirinya tidak membalas lebih lanjut.
Bahkan hingga Jumat, 31 Maret 2023 ini dirinya tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Terima kasih atas share suratnya, kami baca dan pelajari dahulu,” tuturnya.
Baca juga: Sudah Ambil Energi Cadangan, Bali Perlu LNG Sebagai Energi Baru dan Bersih Untuk Masa Depan
Gus Setiawan menjadi salah satu pejabat yang dihubungi Tribun Bali dan tidak ingin memberikan komentar terkait isu pembangunan LNG.
Respon dari Kadisnaker dan ESDM Bali ini pun baru merespon setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan baru-baru ini mengeluarkan surat terkait pembangunan PNG di Sanur, Bali.
Surat tersebut merujuk pada surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Status Tindak Lanjut Proses Persetujuan Lingkunban Rencana Terminal LNG di Bali.
Pada poin ketiga dalam surat yang dikeluarkan 16 Maret 2023 tersebut, Menko Luhut mengeluarkan pernyataan agar pembangunan LNG di Bali tidak direkomendasikan.
Hal tersebut lantas menjadi polemik mengingat awal tujuan pembangunan LNG adalah untuk mewujudkan kemandirian sumber energi listrik Bali.
Dengan tidak direkomendasikannya pembangunan terminal LNG di Bali maka cita cita mewujudkan kemandirian energi Bali dengan energi bersih terancam pupus. (yun)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.