Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun

affi Ahmad mengungkapkan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerika harta kekayaan miliknya.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Instagram @jimanuel28/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Raffi Ahmad dan menantu Rafael Alun Trisambodo.- Terkait isu Raffi Ahmad terseret kasus Rafael Alun Trisambodo, pengacara kondang Hotman Paris membantahnya. Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun 

Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun

TRIBUN-BALI.COM - Artis Raffi Ahmad mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerika harta kekayaan miliknya.

Adapun nama Raffi Ahmad disebut merupakan artis berinisial R yang terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan mantan penjabat Dirjen Panjak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Akibatnya, sepekulasi publik membuat aris berinisial R dikaitkan mulai Rizky Billar hingga Raffi Ahmad.

Oleh karena itu, Raffi Ahmad menanggapi hal tersebut dengan santai dan tidak mau ikut panik.

"Ya nggak panik lah," ucap Raffi Ahmad, dikutip dari tayangan FYP di YouTube Trans 7 Official, Selasa 4 April 2023.

Bahkan bapak dua anak itu malah mempersilakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa harta yang dimilikinya.

Ia turut meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus memeriksa keuangan di perusahannya.

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Artis Berinisial R di Kasus Rafael, Ngaku Tak Kenal: R Itu Rirfan Hakim

"Alhamdulillah kalau gue santai aja ntar juga kebuka sendiri, ibaratnya mau diperiksa KPK, PPATK ngecek perusahaan gue monggo silahkan," ujar Raffi.

Sindir Sosok yang Menuduhnya

Masih dilansir dari Tribunnews.com, suami Nagita Slavina itu pun  menyindir sosok yang menuduhnya sebagai artis R.

Ia mengatakan nantinya orang yang melempar tuduhan itu akan malu sendiri.

Karena Raffi yakin dirinya tak terbukti sebagai artis R dalam kasus tersebut.

"Silakan aja, paling nanti yang nuduh malu sendiri," paparnya.

Nama Raffi Ahmad ikut terseret diduga karena kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Nama Raffi Ahmad ikut terseret diduga karena kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. (kolase/Twitter/dok Tribunnews.com)

Setelah kabar beredar, ia pilih mencoba menelaah awal mula gosip namanya dikaitkan sebagai artis R mencuat.

"Aku sih mencoba menelaah aja ya, kenapa digosipinnya ke aku?" lanjutnya.

Raffi mengaku mengenal menantu dari Rafael Alun yakni Jeremy Imanuel Santoso.

Namun, ia membantah turut mengenal sosok mantan pejabat pajak itu.

"Bener aku punya kawan, kawan aku Jeremy. Jeremy itu bekerja di RANS ngurusin RANS Basketball-nya aku,"

"Juga dia itu manager basket Timnas loh, dia anaknya berprestasi,"

"Dia punya istri, istrinya anaknya Rafael,"

"Gara-gara berita itu, semua temen-temen, klien, investor neleponin aku," terang Raffi.

Baca juga: Hotman Paris Bantah Raffi Ahmad Artis R yang Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Meski demikian, hubungannya dengan Jeremy hanya sebatas sahabat sekaligus rekan kerja.

Ia pun kini turut mendoakan supaya permasalahan keluarga Jeremy segera selesai.

"Intinya kalau aku buat Jeremy, sebagai sahabat, mudah-mudahan masalahnya cepat selesai. Tapi untuk Om Rafael ketemunya aja belum pernah," terangnya lagi.

Rafael Alun Jadi Tersangka

Dilansri dari Kompas.com, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus
KPK mengungkap, gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 April 2023.

Mula-mula, pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: 3 Fakta Nyata Rafael Alun Trisambodo: Gratifikasi, Tas Mewah Hingga Berakhir Ditahan 20 Hari

Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Saat itulah, dia diduga mulai menerima gratifikasi.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

KPK menduga, gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.

Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.

Dengan modus tersebut, menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Persilakan KPK Periksa Hartanya: Nuduh Malu Sendiri dan di Kompas.com dengan judul Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved