Berita Bali

Undang-undang Provinsi Bali Sudah Disahkan, Dinilai Sebagai UU yang Bermanfaat

UU Provinsi Bali akan digunakan sepanjang zaman dan manfaat dari UU ini akan dirasakan oleh rakyat Bali.

TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta - Undang-undang Provinsi Bali Sudah Disahkan, Dinilai Sebagai UU yang Bermanfaat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah dinanti-nanti akhirnya Rancangan Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan hari Selasa 4 April 2023, di Rapat Paripurna DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, I Nyoman Parta selaku Anggota DPR RI Komisi VI mengatakan rasa terima kasihnya.

“Suksma Semeton Bali Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan tadi dalam sidang paripurna. Undang-undang ini akan berlaku sepanjang zaman walaupun ketika nanti kami sudah menjadi Dewa Hyang, Undang-undang ini akan tetap bermanfaat untuk rakyat Bali dari generasi ke generasi,” katanya dikutip dari sosial media Facebook miliknya.

Lebih lanjutnya, Parta mengatakan, sebelumnya Provinsi Bali Undang-undangnya masih menjadi satu dengan Provinsi NTB dan NTT.

Baca juga: RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Beri Kepastian Hukum untuk Tradisi hingga Budaya

Dengan UU nomer 64 Tahun 1958 bahkan dasar pembentukannya pun UUDS 1950.

Menurutnya, UU Provinsi Bali ini akan digunakan sepanjang zaman dan manfaat dari UU ini akan dirasakan oleh rakyat Bali.

Desa Adat dan Subak juga katanya akan dikokohkan dengan UU.

Selain itu, posisi Desa Adat akan sejajar dengan Desa Dinas sama-sama berdasar dengan UU sebelumnya di Perda.

Tri Hita Karana dan Sat Kerthi jadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali, istilah ini sering diucapkan tapi tidak pernah masuk dalam UU, dan sekarang sudah masuk dalam UU Bali.

“Bali akan mendapat uang dari pusat maupun dari pungutan wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, dan lain-lain,” tutupnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved