Pemilu 2024

Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028, 30 Persen Keterwakilan Perempuan Jadi Pertimbangan

Timsel Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen saat seleksi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua Timsel Anggota Bawaslu Bali Anak Agung Gede Oka Wisnumurti. Sebut 30 persen keterwakilan perempuan jadi pertimbangan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Timsel Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen saat seleksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Timsel Anggota Bawaslu Bali Anak Agung Gede Oka Wisnumurti saat ditemui Tribun Bali di The Trans Resort Bali pada Senin 10 April 2023.

Wisnumurti mengungkapkan, dalam tahap awal seleksi Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028, pihaknya mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Sehingga, ia mengimbau agar kaum perempuan dapat proaktif mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 tersebut.

“Saya juga mengajak kaum perempuan untuk bisa proaktif karena dalam proses awal, ini ada ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen calon dari unsur perempuan.”

“Affirmative action 30 persen ini juga menjadi ketentuan dalam melakukan penjaringan calon anggota Bawaslu,” ungkap Wisnumurti kepada Tribun Bali.

Kini tahap seleksi Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 berada pada tahap sosialisasi.

Hal tersebut dilakukan sembari menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tengah digodok oleh Bawaslu RI.

“Baru tahap sosialisasi. Informasi ini kita sampaikan secara umum, mengacu pada undang-undang sembari menunggu juklak dan juknis yang sedang digodok oleh pusat (Bawaslu RI),” tambahnya.

Kendati masih menunggu juklak dan juknis seleksi Anggota Bawaslu Bali, Wisnumurti yang juga menjadi ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali (YKKPB) itu mengatakan, syarat umum Anggota Bawaslu Provinsi telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sehingga, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar segera mempersiapkan persyaratan umum sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Hal tersebut dilakukan lantaran dalam persyaratan tersebut diperlukan keterlibatan instansi lain yang cukup memakan waktu.

“Syarat-syaratnya nanti akan dituangkan ke dalam juklak. Tapi syarat-syarat umumnya sudah tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017.”

“Kalau yang punya minat, ambil saja syarat-syarat itu dulu, lengkapi, karena ada hal-hal yang harus dia penuhi dengan melibatkan instansi lain,” jelas Wisnumurti.

Ia mengatakan, informasi soal persyaratan dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Anggota Bawaslu Bali, Hotel Puri Ayu dan Kantor Bawaslu Bali, Jalan Prof. Moh. Yamin Denpasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved