Sponsored Content

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin, Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran Satu Tower

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin, Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran Satu Tower

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Sekda Adi Arnawa ikut memantau pembongkaran salah satu Tower di Jimbaran yang dilakukan Tim Yustisi Badung, Senin (10/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Bahkan Senin (10/4) pagi, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyaksikan langsung pembongkaran sebuah tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran, yang tidak berizin.

Pembongkaran tersebut dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Turut hadir Kepala SatpolPP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Sekda I Wayan Adi Arnawa menerangkan, Pemkab Badung dibawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin.

Sebagaimana arahan Bupati Badung tetap komit dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki ijin.

Hal tersebut sekaligus untuk menunjukan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama, terkait dengan pembangunan menara di Badung. 

"Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga," ucapnya.

Dipaparkannya, bahwa beberapa hari lalu sempat terjadi situasi yang kurang mengenakan yang terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu atau masalah.

Padahal semua itu ditegaskannya merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS, agar bagaimana Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin. 

Penegakan tersebut ditegaskannya akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. 

"Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," tegasnya.

Sesuai dengan laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar.

Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut, yang diharapkan nantinya apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait dengan pembangunan tower liar itu bisa di minimize atau dizerokan. 

Disisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.

Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved