THR

Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan

Begini cara menghitung THR atau tunjangan hari raya bagi pegawai swasta dan kapan batas terakhir pencairan.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan 

Tribun-Bali.com - Begini cara menghitung THR atau tunjangan hari raya bagi pegawai swasta dan kapan batas terakhir pencairan.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan pns dipastikan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

Sementara itu, THR pegawai swasta dipastikan cair minggu ini.

Baca juga: THR Pegawai Swasta Cair Minggu Ini, Begini Cara Menghitung THR Sendiri dan Catat Tanggalnya

Untuk menghindari kecurangan perusahaan, pegawai swasta bisa menghitungan jumlah tunjangan hari raya mereka sendiri.

Cek informasi selengkapnya terkait besaran THR dan batas tanggal pencairan!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Cara Menghitung THR pegawai swasta

Dilansir Kompas.com, cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Ida meminta karyawan yang sesuai kriteria di atas belum atau tidak menerima THR untuk melapor ke Kemnaker melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Di sisi lain, dilansir TribunCirebon.com, Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pemkab Badung Siapkan Dana Rp73 Miliar Lebih untuk THR ASN

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13

Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.

 Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

 Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan Komponen THR Pensiunan PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: THR Pegawai Swasta 2023 Segera Cair Minggu Ini, THR PNS 2023 Sudah Cair, Cek Besaran dan Jadwalnya!

Inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil, https://cirebon.tribunnews.com/2023/04/11/thr-pns-2023-sudah-cair-catat-ini-tanggal-pencairan-thr-pegawai-swasta-dilarang-dicicil?page=3.

Gaji pokok PNS Golongan II:

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

1. Tunjangan suami/istri PNS

2. Tunjangan anak PNS

Iklan untuk Anda: Nyesal Bayar Pengobatan Mata Mahal, kalau Tau Ini Sama Ampuhnya
Advertisement by

3. Tunjangan makan PNS

4. Tunjangan jabatan PNS

5. Tunjangan umum PNS

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Jadwal pencairan gaji ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Besarannya pun sama, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji ini akan menjadi tambahan penghasilan yang diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Pembayaran gaji ke-13 adalah untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil dan Kompas.com Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved