Berita Buleleng

Overstay, Ibu dan Anak Asal Jepang Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan saat merilis ibu dan anak asal Jepang yang akan dideportasi lantaran overstay, Jumat (14/4)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan saat merilis ibu dan anak asal Jepang yang akan dideportasi lantaran overstay, Jumat (14/4) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ibu dan anak asal Jepang dideportasi Imigrasi Kelas II Singaraja.

Keduanya dideportasi lantaran overstay atau tinggal di Jembrana melebihi dari izin yang ditentukan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan ditemui Jumat, 14 April 2023 mengatakan, WNA asal jepang berinisial NO (41) sebelumnya menikah dengan seorang pria asal Jembrana berinisial IPAP pada 2017 lalu.

Kemudian pada 2020 lalu, IPAP mengajak sang istri bersama anak sambungnya berinisial HO (14) untuk tinggal di kampung halamannya di Kecamatan Pekutatan, Jembrana. 

Apesnya, saat datang ke Jembrana NO dan HO hanya memegang visa izin tinggal kunjungan.

Dimana untuk NO, izin tinggal kunjungannya hanya berlaku hingga 11 Mei 2022, sementara anaknya HO berlaku hingga 21 September 2022.

"Artinya NO sudah overstay selama 331 hari. Sementara anaknya 198 hari," kata Setiawan. 

Pihaknya kata Setiawan kemudian menerima informasi dari masyarakat di Jembrana, yang menyebut ada dua WNA Jepang yang sudah overstay.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya pun langsung mengamankan NO dan HO pada Jumat, 7 April 2023.

Kepada petugas Imigrasi, NO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya lantaran keterbatasan ekonomi. 

Atas hal tersebut, ibu dan anak itu pun dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan alias tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Dikatakan Setiawan, keduanya akan dideportasi ke Jepang melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 15 April 2023 siang , dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Tokyo Jepang

"Selama berada di Jembrana, NO hanya sebagai ibu rumah tangga, tidak bekerja. Sementara anaknya juga tidak sekolah. Mereka tinggal di rumah suaminya. Suaminya juga tidak bekerja sehingga mengalami keterbatasan ekonomi, dan  tidak ada niat untuk mengalihkan izin tinggal kunjungannya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)," jelas Setiawan. 

Diterangkan Setiawan, untuk mengantongi KITAS dibutuhkan biaya Rp 2.5 juta per orang.

Apabila dua WNA Jepang tersebut ingin kembali tinggal di Indonesia, keduanya harus mengantongi Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dan mengajukan pencabutan penangkalan di Ditjen Imigrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved