Anas Urbaningrum Bebas
PKN Dorong SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum: Pemain Utamanya Ya SBY, Bukan yang Lain
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika meminta SBY untuk meminta maaf ke Anas Urbaningrum
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika meminta SBY untuk meminta maaf ke Anas Urbaningrum.
Gede Pasek Suardika mendorong SBY untuk meminta maaf ke Anas Urbaningrum karena dirinya menilai Anas Urbaningrum membayarnya dengan mahal di dalam penjara sampai 9 tahun 3 bulan.
Dia juga menilai, Anas Urbaningrum tidak berurusan dengan Partai Demokrat dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) namun hanya hanya berurusan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau dengan SBY saya kira banyak jejaknya. Sehingga jangan sampai mau hilangkan jejak atas apa yang dilakukan sebelumnya," kata Pasek kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: PROFIL Gede Pasek Suardika Ketum PKN Alumni UNUD, Pastikan Anas Urbaningrum dapat Jabatan Strategis
Pasek mengungkit pidato SBY dari Jeddah saat menjadi presiden hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke istana.
Tak hanya itu, dia juga mengungkit penonaktifan Anas dari jabatan sebagai ketua umum.
"Pidato Jeddah yang legendaris berlanjut Sprindik KPK bocor ke Istana lanjut nonaktifkan AU di Majelis Tinggi dan lainnya itu semua pemain utamanya ya SBY. Bukan yang lain," ujar Pasek.
Karenanya, Pasek meminta SBY untuk meminta maaf ke Anas.
"Makanya minta maaf jauh lebih baik karena terlalu mahal AU membayarnya di dalam penjara sampai 9 tahun 3 bulan," ucapnya.
Baca juga: Gede Pasek Suardika Sebut SBY Dalang Utama Dibalik Kasus Anas Urbaningrum, Singgung Pidato Jeddah
Baca juga: Sinyal Kuat Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik, Ketum PKN: Gairah Politisi Anas Tak Mudah Mati
Tersangka Kasus Korupsi Hambalang
Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.
Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.