Kartu Prakerja 2023
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Untuk Daftar
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka sejak sejak Rabu (19/4/2023). Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 hanya dilakukan di
TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka sejak sejak Rabu (19/4/2023).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 hanya dilakukan di www.prakerja.go.id seperti dilansir dari TribunKaltim.co.
Peserta dapat klik "Gabung Gelombang" di dashboard Kartu Prakerja 2023 masing-masing.
Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, berikut tahapan yang harus dilalui peserta usai dinyatakan lolos.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 Harus Beli Pelatihan Pertama Agar Tidak Hangus, Ini Caranya
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51
1. Kamu harus mempunyai akun Prakerja terlebih dulu.
Apabila belum mempunyai akun, kamu bisa mengklik link ini untuk cara membuat akun Prakerja.
2. Apabila sudah mempunyai akun Prakerja, buka laman www.prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
3. Kemudian klik Gabung.
4. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi sejumlah pernyataan, lalu klik 'Saya Menyetujui'.
5. Tahap pendaftaran selesai dan Anda tinggal menunggu penutupan gelombang Kartu Prakerja.
Tahap Selanjutnya apabila Lolos Kartu Prakerja 2023
1. Pilih Pelatihan
Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
2. Ikuti Pelatihan
Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
3. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
4. Dapatkan Insentif
Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp 600.000 di rekening bank/e-walletmu.
5. Isi Survei Evaluasi
Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survei
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Lewat HP Jelang Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 51, Simak Disini
Tentang Kartu Prakerja
Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Tahapan yang Harus Dilalui

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.