SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Senin 24 April 2023, Polres Badung Dimulai Pukul 09.00 Wita
Jadwal SIM keliling Bali hari ini Senin 24 April 2023 untuk wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM keliling Bali hari ini Senin 24 April 2023 untuk wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Senin, 24 April 2023 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 11 April 2023, Polres Tabanan Dimulai Pukul 08.00 Wita
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Senin, 24 April 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Senin 17 April 2023, Polres Badung dan Tabanan Berakhir Pukul 12.00 Wita
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 6 April 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.