Kartu Prakerja 2023
Update Kartu Prakerja 2023: Berikut Ini Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51, Catat Ya!
Update Kartu Prakerja 2023, berikut ini adalah Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 beserta ketentuan lainnya.
TRIBUN-BALI.COM – Update Kartu Prakerja 2023, berikut ini adalah Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 beserta ketentuan lainnya.
Dilansir dari Surya.co.id, Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka sejak Rabu (19/4/2023 lalu.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 masih dibuka sampai dengan artikel ini ditulis.
Bagi masyarakat yang berminat, sebaiknya segera mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 51.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
Adapun, berikut syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Untuk Daftar
Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja
Pertama, masukkan email dan password akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kemudian isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
Lengkapi data diri, pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom “Alamat” di KTP serta perhatikan penggunaan tanda baca tanpa menambahkan RT, RW, maupun kelurahan/desa.
Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone. Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!
Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP Anda berjalan lancar
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
Selain itu sesuaikan foto yang dengan memperhatikan panduan.
Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto
Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang Anda unggah
Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Pastikan Anda mengikuti panduan ini:
- Pastikan wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup, tidak buram dan tidak gelap. Pastikan pula verifikasi wajah dengan posisi lurus atau tidak miring
- Pastikan area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesoris (kacamata, masker dan sebagainya)
- Kedipkan mata untuk verifikasi wajah
- Verifikasi wajah yang diambil tidak perlu disertai KTP
Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Lalu jawab pertanyaan mengenai alasan Anda ikut Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan Anda sesungguhnya.
Selanjutnya, Anda harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Anda akan ditanyakan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang Anda minati.
Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
Jika telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
Isi sampai selesai. Jika sudah selesai klik Lanjut
Berikutnya, Anda wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD). Klik Lanjut.
Pendaftaran sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang.
Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik Gabung Gelombang
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
Tahap pendaftaran pun selesai!
Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 Agar Bisa Lolos, Simak Disini
Tentang Kartu Prakerja
Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Catat Update Syarat Pendaftaran dan Cara Registrasi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.