Berita Tabanan
Satlantas Tabanan Tilang Mobil Gunakan Plat Nomor Tak Sesuai Spesifikasi
Kendaraan di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk yang menggunakan TNKB tidak sesuai ditilang di Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satlantas Polres Tabanan menilang pengendara kendaraan mobil roda empat.
Kendaraan yang ditilang di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk itu menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, kendaraan yang ditilang terpantau melintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk atau masuk dalam Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, Bali.
Kendaraan tidak menggunakan spesifikasi TNKB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.
Baca juga: Pengusaha Rental Kendaraan Diminta Waspada, Banyak Bule Penyewa Terkena Tilang Elektronik di Bali
“Dalam UU itu juga dinyatakan kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal,” ucap Kanisius.
Kanisius menegaskan, pihaknya mengenakan sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 280.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pelaksanaan tilang kepada kendaraan itu sebagai wujud upaya represif penegakan hukum di jalan raya.
"Setelah ditilang kami sarankan untuk kembali menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan dan spesikasi," pungkasnya.(*).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.