Berita Bali

Usaha Praperadilan Rektor Unud Kandas, Begini Alasannya!

Amar putusan telah diputus oleh hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 2 Mei 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
 Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) kandas.

Ini setelah hakim tunggal, Agus Akhyudi menolak praperadilan Pemohon.

Amar putusan telah diputus oleh hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 2 Mei 2023.

Dalam putusannya, hakim Agus Akhyudi mengurai sejumlah pertimbangan.

Disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Senderan & Bale Bengong Banjar Bangle Karangasem Jebol Bali, Begini Kondisinya!

Baca juga: 20 Ribu Lebih Penumpang Per Hari, Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Akan Bertambah Lagi

Baca juga: 34.164 Penumpang Masuk Bali Lewat Padang Bai Karangasem Bali

 Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali.
 Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali. (Istimewa)

"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap Pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.

Mengacu dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, disimpulkan persyaratan penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.

Pula, adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2 alat bukti, dan tidak memasuki materi perkara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata hakim Agus Akhyudi pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

 Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali.
 Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali. (Putu Candra/Tribun Bali)

Semua alat bukti tersebut digunakan oleh Termohon, sebagai alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tegasnya.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti.

Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dengan demikian penetapan Pemohon ssbagai tersangka adalah sah. "Mengadili, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim agus Akhyudi. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved