Berita Bali
Usaha Praperadilan Rektor Unud Kandas, Begini Alasannya!
Amar putusan telah diputus oleh hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 2 Mei 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) kandas.
Ini setelah hakim tunggal, Agus Akhyudi menolak praperadilan Pemohon.
Amar putusan telah diputus oleh hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 2 Mei 2023.
Dalam putusannya, hakim Agus Akhyudi mengurai sejumlah pertimbangan.
Disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Senderan & Bale Bengong Banjar Bangle Karangasem Jebol Bali, Begini Kondisinya!
Baca juga: 20 Ribu Lebih Penumpang Per Hari, Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Akan Bertambah Lagi
Baca juga: 34.164 Penumpang Masuk Bali Lewat Padang Bai Karangasem Bali

"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap Pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.
Mengacu dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, disimpulkan persyaratan penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.
Pula, adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2 alat bukti, dan tidak memasuki materi perkara.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata hakim Agus Akhyudi pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Semua alat bukti tersebut digunakan oleh Termohon, sebagai alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tegasnya.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti.
Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Dengan demikian penetapan Pemohon ssbagai tersangka adalah sah. "Mengadili, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim agus Akhyudi. (*)
praperadilan
Unud
Universitas Udayana
Kejati
Bali
hakim tunggal
Pengadilan Negeri
KUHAP
tersangka
alat bukti
SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi
mahasiswa baru
seleksi jalur mandiri
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Gubernur Bali Koster Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Dengan 28 PT |
![]() |
---|
Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.