Berita Denpasar

97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pelaksanaan perekaman e-KTP untuk penderita stroke di Desa Dauh Puri Kangin Denpasar 

Sementara itu, terkait ketersediaan blangko, pihaknya mengatakan masih aman.

Pasalnya saat ini blanko didistribusikan oleh Disdukcapil Provinsi ke masing-masing kabupaten atau kota.

“Provinsi yang mengambil ke pusat, dan kemudian didistribusikan ke kabupaten maupun kota. Kalau habis kami langsung koordinasi dengan Provinsi,” katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk ketersediaan blangko saat ini sekitar 6000-an blangko. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved