Berita Denpasar
97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024
97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sementara itu, terkait ketersediaan blangko, pihaknya mengatakan masih aman.
Pasalnya saat ini blanko didistribusikan oleh Disdukcapil Provinsi ke masing-masing kabupaten atau kota.
“Provinsi yang mengambil ke pusat, dan kemudian didistribusikan ke kabupaten maupun kota. Kalau habis kami langsung koordinasi dengan Provinsi,” katanya.
Pihaknya menambahkan, untuk ketersediaan blangko saat ini sekitar 6000-an blangko. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.