Kartu Prakerja 2023

Kartu Prakerja 2023: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Simak Keuntungannya

Update Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 segera dibuka, simak keuntungannya. Kartu Prakerja gelombang 52 dikabarkan akan

|
Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Website Kartu Prakerja (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja 2023: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Simak Keuntungannya 

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Baca juga: Update Kartu Prakerja 2023: Berikut Ini Tips Mencairkan Insentif Penerima Kartu Prakerja Rp 600 Ribu

Tentang Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

 

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Baca juga: Jangan Sampai Saldo Hangus! Ini Cara Beli Pelatihan Bagi yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 51

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Apa Saja Keuntungan Kartu Prakerja Gelombang 52? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved