Sponsored Content
Wayan Koster Tegaskan Bahasa Bali Merupakan Unsur Penting, Kebudayaan Sebagai Implementasi Visi
Keseriusan Gubernur Wayan Koster Melestarikan Budaya Bali Diapresiasi Peserta Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha secara resmi membuka Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023, dengan menegaskan Bahasa Bali merupakan unsur penting dari kebudayaan Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Acara Pembukaan Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 turut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali pada, Kamis (Wraspati, Paing Dukut) 11 Mei 2023 di Hotel Prime Plaza, Sanur.
Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023, mengingat keberadaan Bahasa Bali sangat penting, karena Bahasa Bali merupakan salah satu unsur dari kebudayaan Bali.
Keseriusan Gubernur Wayan Koster di dalam melestarikan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali dalam acara ini mendapat sambutan apresiasi dari para peserta Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023, karena Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali semenjak dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, tercatat di bulan Oktober 2018 mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Baca juga: 32.273 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Sulinggih Hingga Pemangku Diserahkan Gubernur Koster
Jadi setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Pemerintah Daerah harus menggunakan Busana Adat Bali.
Hal ini saya tegaskan agar dilaksanakan, termasuk di Hotel/Restaurant, kalau ada yang tidak menggunakan busana Adat Bali, saya langsung tegur manager hotelnya.
“Kalau manager hotelnya orang asing dan Saya temui hari Kamis tidak menggunakan busana Adat Bali, Saya minta Kanwil Kemenkumham Bali untuk memanggilnya, jika ada kesalahan secara berulang deportasi,” tegas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan penggunaan busana Adat Bali harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku secara bersama-sama untuk membangun kehidupan masyarakat Bali agar tertib dengan kearifan lokalnya.
Gubernur Bali mengajak semua peserta Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 untuk tertib melaksanakan budaya Bali.
Kalau bukan kita yang memelihara, menjaga, dan memajukan budaya Bali ini, lalu siapa yang Kita suruh?
“Enggak ada itu. Jadi di tanah Kita-lah, budaya Bali harus dijaga secara bersama-sama dengan komitmen yang kuat dan serius. Termasuk di dalam penggunaan Aksara Bali,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kata Wayan Koster, banyak di Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya menggunakan Aksara Bali.
“Ada yang menempatkan Aksara Bali di bawah, harusnya Aksara Bali ditempatkan diatas sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” ungkapnya sembari menegaskan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, titiang menjadi budaya sebagai hulunya pembangunan yang dicerminkan dalam berbagai aspek kehidupan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Alasan Gubernur Bali jebolan ITB ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, karena ruang menggunakan bahasa Bali semakin sempit.
“Di sekolah, di ruangan kelas karena Undang-Undang harus menggunakan bahasa Indonesia, kemudian ada lagi pembelajaran bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya, di tempat kerja juga ada yang menuntut menggunakan bahasa asing. Sehingga ruang penggunaan bahasa Bali semakin sempit, itulah sebabnya titiang mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 ini untuk menggunakan bahasa Bali yang disertai dengan penyelenggaran Bulan Bahasa Bali setiap tahun dilaksanakan secara penuh di bulan Februari. Astungkara penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang ke-5 sudah berjalan dengan sangat baik dan diikuti oleh peserta dari anak-anak muda dari SD, SMP, SMA/K, Mahasiswa dengan melakukan nyurat Akasara Bali di lontar,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Wayan Koster juga mengungkapkan rasa bangga-nya, karena di tengah perkembangan dan intervensi teknologi digital, saya menyaksikan di Bulan Bahasa Bali para siswa masih bisa menulis Aksara Bali.