Berita Badung
Badung Mohon Tanah Provinsi Untuk Bangun TPST di Canggu
Pemerintah Kabupaten Badung berencana akan membangun kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Canggu
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung berencana akan membangun kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Hanya saja saat ini Badung masih memohon hibah tanah pada provinsi Bali untuk membangun hibah tanah tersebut.
Sesuai rencananya TPST ini akan dibangun tahun 2023 ini diatas lahan seluas 2,8 hektar. Hanya saja sampai saat ini masih dilakukan permohonan hibah oleh Pemprov Bali ke Pemkab Badung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja tak menampik hal itu.
Pihaknya menjelaskan, rencana pembangunan TPST di Desa Canggu diawali dengan proses administrasi permohonan hibah tanah milik Pemprov Bali.
"Karena sebelumnya Bapak Gubernur Bali Wayan Koster telah berjanji mengibahkan tanah Pemprov seluas 2,8 hektar di wilayah Canggu, dengan peruntukan TPST," kata Puja Senin 15 Mei 2023.
Pihaknya mengaku saat ini, sedang berproses permohonan hibah tanah milik Pemprov Bali, dengan menyampaikan surat Bupati Badung untuk Bapak Gubernur.
Jika proses hibah selesai, dilanjutkan dengan perencanaan anggaran yang akan dipasang di perubahan APBD 2023.
"Untuk tahap awal untuk pembangunan hanggar paling dibutuhkan anggaran sekitar Rp200 jutaan. Rencananya dua incenerator di TPST Mengwitani akan kita pindahkan kesana," jelasnya.
Saat ini lanjut dia, di TPST Mengwitani yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga terdapat delapan insenerator. Dengan kemampuan pembakaran 15 ton sampah per hari.
Dia mengakui kapasitas pengolahan sampah di TPST Mengwitani belum maksimal.
Untuk itu pihaknya mendorong rekanan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sesuai dengan kesepakatan sebelummnya.
Disinggung rencana pembangunan TPST Sangeh, Abiansemal, Puja mengaku TPST Sangeh nantinya akan menggunakan lahan bekas Balai Benih Ikan (BBI). Bahkan pembangunan TPST itu akan dibangun tahun 2024.
"Rencananya akan dibangun tahun 2024. Dinas PUPR yang akan menggarapnya nanti " ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Badung memiliki dua TPST yaitu, TPST Samtaku Jimbaran dan TPST Mengwitani. Operasional kedua TPST ini oleh pihak ketiga. Dimana DLHK membayar Rp100 ribu untuk setiap ton sampah yang diolah di TPST tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-DLHK-Kabupaten-Badung-I-Wayan-Puja.jpg)