KKB Papua
5 FAKTA Kasus Penyanderaan 4 Pekerja IBS: Pelaku Bukan KKB hingga Disandera Soal Hutang Piutang
Berikut ini adalah fakta-fakta soal penyanderaan empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
5 FAKTA Kasus Penyanderaan 4 Pekerja IBS: Pelaku Bukan KKB hingga Disandera Soal Hutang Piutang
TRIBUN-BALI.COM, PAPUA - Berikut ini adalah fakta-fakta soal penyanderaan empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
Adapun 4 pekerja tersebut disandera di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat 12 Mei 2023.
Empat pekerja tersebut bahkan disebut disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) serta meminta uang tebus sebesar Rp 500 Juta.
Namun informasi tersebut tidaklah benar.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah fakta-fakta seputar kasus penyanderaan 4 pekerja IBS.
1. Pelaku Bukan KKB
Dilansir dari Tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan jika empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) tidak disandera oleh KKB.
Yudo mengatakan jika pihak masyarakat setempat yang melakukan hal tersebut.
"Jadi masyarakat yang dulu pernah mungkin dipekerjakan atau apa, mungkin bayarannya kurang atau apa," ucap Yudo.
Yudo memastikan bahwa empat pekerja BTS itu sudah dibebaskan oleh masyarakat.
2. Soal Utang Piutang
Menurut Yudo, kasus ini dipicu masalah utang piutang antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Baca juga: BRUTAL! KKB Papua Kembali Lakukan Penyanderaan, 4 Pekerja Tower BTS Telkomsel Juga Alami Kekerasan
"Masyarakat menuntut supaya dibayar dulu soal utang mereka. Setelah dibayar ya dilepas," tutur Yudo.
Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa KKB meminta tebusan sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan para sandera tersebut.
Dengan penjelasan Panglima TNI ini maka sekaligus membantah soal tebusan senilai setengah miliar tersebut.
3. Pekerja Tidak Disandera
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tidak disandera.
Mereka hanya ditahan sementara oleh warga setempat lantaran masih ada masalah yang belum diselesaikan terkait pembangunan proyek tower BTS.
"Bukan penyanderaan, bukan penyanderaan itu. Kemarin itu, mungkin dulu yang utang belum bayar saat pemasangan (tower) BTS," kata Yudo Margono saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin 15 Mei 2023.
Penjelasan Yudo ini sekaligus menepis kabar sebelumnya yang menyebut bahwa 4 pekerja tersebut disandera oleh KKB.
4. Proses Hukum Kasus Penganiayaan
Terkait kasus penganiayaan terhadap para pekerja PT IBS, Yudo mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum.
"Ya tentunya karena kemarin ada yang dilukai, ya nanti dari Polri yang akan menangkap yang melukai tadi. Karena ada yang kemarin ditusuk sebelah kanannya," kata Yudo.
5. Libatkan Tokoh Masyarakat
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengungkapkan detik-detik 2 pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan dibebaskan.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan pembebasan sandera itu dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
KKB membebaskan dua sandera terakhir setelah Kapolres dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk melakukan pendekatan terhadap para pelaku.
"Dua korban yang ditahan, atas pendekatan tokoh masyarakat dan agama, akhirnya diserahkan dan dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pengobatan, itu yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kapolres dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang di Oksibil," kata Irjen Mathius Fakhiri.
Fakhiri menyebut, ada empat orang yang disandera. Terdiri dari tiga pendatang dan satu orang Papua.
Satu orang yang terluka menyelamatkan diri ke Puskesmas.
Baca juga: Panglima TNI Beri Klarifikasi Terkait Pekerja yang Disandera: Bukan Ulah KKB, Tapi Warga Setempat
Sementara satu korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) bernama Peas Kulka langsung menghindar dan tidak ikut ditahan.
"Total itu ada empat orang, tiga itu pendatang (pekerja PT IBS) yang kena bacok, yang satu orang Papua, dia tidak diapa-apain. Korban luka yang satu (Benyamin Sembiring) sempat menyelamatkan diri ke Puskesmas, yang dua ditahan," ujarnya.
Fakhiri menyebut, aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat akan segera berusaha mengevakuasi para korban ke Distrik Oksibil.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyanderaan oleh KKB terjadi di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, setelah tiga pekerja PT Inti Bangun Sejahtera bersama Kepala Dinas Kominfo Pegunungan Bintang, mendarat di Lapangan Terbang Okbab, pada Jumat 12 Mei 2023 pagi.
Saat mendarat, ada sejumlah orang, dua di antaranya memegang senjata tajam, menyerang dan mengancam mereka.
Tiga orang pekerja PT IBS terluka dan salah satunya melarikan diri.
Sementara dua pekerja lainnya ditahan oleh para pelaku yang meminta tebusan uang Rp 500 juta.
Benyamin Sembiring yang merupakan pekerja PT IBS yang berhasil melarikan diri, sudah dievakuasi ke Jayapura pada Sabtu 13 Mei 2023 siang dan saat ini dirawat di RS Marthen Indey.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Penyanderaan Pekerja IBS Terungkap: Soal Utang Piutang hingga Proses Hukum Pelaku dan di Tribun-Papua.com dengan judul Panglima TNI Klaim 4 Pekerja BTS Tak Disandera KKB, Yudo Margono: Itu Kasus Utang dengan Masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Laksamana-Penyanderaan231.jpg)