Konser Musik
14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Promotor
14 orang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay merugi hingga Rp 30 juta
14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Promotor
TRIBUN-BALI.COM - Imbas antusias masyrakat yang ingin menonton konser Coldplay di Jakarta membuat beberapa oknum pun memanfaatkan momen tersebut dengan membuka jasa penitipan (jastip) yang berkedok penipuan.
Saat ini sudah ada 14 orang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay.
Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kini, seluruh korban telah melapor ke Bareskrim tekair dengan kasus dugaan penipun tiket konser Coldplay itu.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Kini kepolisian pun telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta."
"Dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut."
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usahakan Konser Coldplay di Jakarta Ditambah 1 Hari usai Gagal War Tiket
"Penjualan tiket itu dilakukan di media sosial, dalam hal ini Twitter, Instagram dan juga Telegram," kata kuasa hukum korban Zainul Arifin, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu 20 Mei 2023.
Zainul mengatakan, saat korban telah mentransfer biaya tiket, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi.
Ia menyebut, pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.
Respon Menparekraf Sandiaga Uno
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan pihak kementerian sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatasi hal ini.
"Agar kepolisian bisa menindak tegas," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat 19 Mei 2023 malam.
Dilansir dari Kompas.com, Sandiaga Uno pun meminta agar masyarakat bisa mendapatkan tiket konser Coldplay dari sumber yang terpercaya untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Kepada masyarakat saya imbau untuk hati-hati. Beli tiket Coldplay yang valid bukan abal-abal," paparnya.
Saat ini, dia sedang berusaha untuk melakukan negosiasi agar band Coldplay bisa nambah hari untuk manggung di Indonesia mengingat banyaknya antusiasme masyarakat.
"Berdoa agar bisa nambah, paling tidak satu hari," ujarnya.

Sandi juga sudah mendapatkan kabar dari promotor soal banyaknya peminat konser Coldplay di Indonesia.
Dia bercerita, promotor Coldplay sempat terkejut saking banyaknya peminat yang ingin nonton konser Coldplay.
"Ada 1,5 juta yang mengunjungi website untuk pesan tiket," ungkap dia.
Menurutnya, angka peminat konser Coldplay tahun ini menjadi paling banyak dalam sejarah.
Dengan antusiasme masyarakat yang ingin memesan tiket, band Coldplay bisa manggung satu bulan di Indonesia.
"Jadi karena satu hari kurang, saya ingin berupaya untuk mengajak Coldplay nambah satu hari lag," bebernya.
Dugaan Keterlibatan Promotor
Lebih lanjut, kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay Zainul menuturkan jika promotor penyediaan tiket resmi diduga juga ikut terlibat.
Ia menduga para promotor konser tersebut menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Baca juga: MUI Minta Menparekraf Sandi Batalkan Konser Coldplay di Jakarta, Sebut Hanya Pikirkan Keuntungan
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket."
"Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis)."
"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay 'Jastip', Rugi Hingga Rp 30 Juta dan di Kompas.com dengan judul Ada Indikasi Calo dan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno Minta Polisi Menindak Tegas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.