Kartu Prakerja 2023

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Disini

Update Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 telah dibuka. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 mulai dibuka pada hari ini.

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Tribunnews/Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 53 

14. Klik ‘Kirim OTP’

15. isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

 

Tentang Kartu Prakerja

Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Perhatikan Ini, Pelajar dan Mahasiswa Aktif Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Prediksi Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53, Siapkan Ini untuk Daftar Prakerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved