Berita Klungkung

Serahkan Setifikat ke Warga Klungkung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Ingatkan Lindungi Lahan Sawah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambangi Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat ke warga di Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambangi Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung, Rabu (24/5/2023).

Ketika menyerahkan sertifikat tanah program PTSL, menteri yang juga mantan Panglima TNI tersebut, mengingatkan warga untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah.

Baca juga: Pembebasan Lahan Untuk Jembatan Permanen yang Hubungkan Pulau Ceningan-Lembongan Tunggu Anggaran


Kehadiran dari Hadi Tjahyanto, disambut langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, Dandim Letkol Armen, Kakanwil BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, dan Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, I Made Herman Susanto.


Dalam kunjungannya ke Klungkung, Hadi Tjahyanto menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada warga, serta kepolisian.

Terdiri atas sertifikat sawah dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Pura, dan Sertifikat Hak Pakai Kantor Subsektor Pelabuhan Kawasan Sampalan Nusa Penida.

Baca juga: Kelurahan Peguyangan Denpasar Manfaatkan Lahan Kosong di Subak Sembung Tanam Bunga Gumitir


Saat menyerahkan sertifikat lahan, Hadi Tjahyanto meningatkan warga untuk melindungi tanah atau tegalan di Klungkung.

Jangan sampai setelah disertifikatkan ada tanah pertanian atau tegalan yang justru beralih fungsi menjadi bangunan.


"Sawah bagus sekali sudah PTSL, tapi kalau bisa pertahankan tanah sawah ini sesuai fungsinya. Ini juga demi ketahanan pangan," tegas Hadi Tjahyanto, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Buleleng Mentok, Made Wira Tetap Meminta Ganti Rugi


Hadi Tjahyanto juga mengatakan, para warga yang menerima sertifikat tersebut sudah berjanji mempertahankan fungsi sawahnya.


"Jangan sampai setelah sertifikat, justru tanah sawahnya alih fungsi jadi bangunan," tegas Hadi Tjahyanto.


Berdasarkan data, luasan lahan pertanian basah (sawah) di Klungkung secara keseluruhan mencapai 3.572 Ha. Serta lahan pertanian kering (tegalan) di Klungkung mencapai 4.276 Ha.

Baca juga: Jalan Subak Sari Diperlebar untuk Atasi Kemacetan di Canggu, Badung Tak Bayar Pembebasan Lahan


Sementara untuk penyertifikatan pura, Ia meminta dilakukan pemetaan tematik. Jika dalam foto sudah pura, langsung sertifikatkan, tidak ada yang dipersulit.


 "Jika sudah dalam foto pura, tidak mungkin diganti rumah. Nanti koordinasi dengan Bimas. Sehingga permasalahan lahan untuk tempat ibadah pura selesai dan semua pura di Bali tersertifikat," tegas Hadi Tjahyanto.


Sementara itu menurut Hadi Tjahyanto, dari data yang diterimanya, sekitar 94 sampai 94 persen tanah di Klungkung sudah terdaftar dalam PTSL. Dengan demikian masyarakat menjadi memiliki hak atas tanah, meminimalisir konflik agraria, para investor juga tenang masuk ke wilayah Klungkung karena sudah ada kepastian hukum has atas tanah.


"Dengan demikin investasi tentu tidak bermasalah," jelas dia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved