Polisi Beri Opsi Restoratif Justice di Kasus KDRT di Depok, Jika Tak Damai Maka Dilanjutkan

Polisi Beri Opsi Restoratif Justice di Kasus KDRT di Depok, Jika Tak Damai Maka Dilanjutkan

KOLASE TRIBUNNEWS
Viral Istri di Depok Alami KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Depok bakal diarahkan ke opsi restoratif justice.

Kasus KDRT ini disorot setelah Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi.

Kasus KDRT itu melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Bani Bayumi dan Putri Balqis, pada laporan itu sang istri dijadikan tersangka.

Diketahui, restoratif justice sendiri sudah dilakukan atas kasus serupa saat sang istri melaporkan suaminya pada 2016 lalu. Namun, peristiwa itu kembali terjadi.

Baca juga: Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut nantinya jika opsi tersebut tak terwujud, maka pihaknya bakal mengebut pengusutan perkara tersebut.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kata Hengki seperti dikutip, Sabtu (27/5/2023).

Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang KDRT. 

Prinsipnya, lanjut Hengki, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh menjadi hal yang utama dalam kasus tersebut.

Baca juga: Viral Istri di Depok Alami KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya. 

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

Belakangan, pihak kepolisian menangguhkan penahanan sang istri dalam perkara tersebut.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved