SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 30 Mei 2023 yang Dimulai Pukul 08.00 Wita
Jadwal SIM keliling Bali hari ini Selasa 30 Mei 2023 yang dimulai pukul 08.00 Wita.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM keliling Bali hari ini Selasa 30 Mei 2023 yang dimulai pukul 08.00 Wita.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 25 Mei 2023, Badung Pukul 09.00-12.00 Wita
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Sedangkam Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 berlokasi di Area Pasar Melaya mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 20 Mei 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 17 Mei 2023, Tabanan di Pepito Buwit Hingga Pukul 12.00 WITA
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Kamis 27 Juli 2023, Polres Tabanan dan Polres Badung |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 25 Juli 2023 di Polres Tabanan dan Polres Badung |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 24 Juli 2023, Tabanan di Pepito Buwit Pukul 08.00-12.00 Wita |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Juli 2023, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 19 Juli 2023, Badung di Craf Malboro Pukul 09.00-12.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.