Berita Bali
Polda Bali Akan Terbangkan Stephane Gagnon ke Australia, Dikawal Tiga Personel
Polda Bali Akan Terbangkan Stephane Gagnon ke Australia, Dikawal 2 Personel Divhubinter dan 1 Personel
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diterbangkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.
Sebelumnya, Stephane Gagnon hampir 20 hari ditahan di Mapolda Bali usai ditangkap oleh pihak Imigrasi pada 19 Mei 2023 yang kemudian dilanjutkan penahanannya di Mapolda Bali sejak 20 Mei 2033 lalu.
Pantauan Tribun Bali, Stephane Gagnon keluar dari ruang tahanan Mapolda Bali dengan mengenakan baju kaus hitam dengan celana pendek berwarna abu-abu.
Selai itu, ia juga dikawal oleh sejumlah personel Resmob Polda Bali.
Selanjutnya, Stephane Gagnon akan dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk kemudian diterbangkan ke Australia.
“Jadi sore hari ini kita lakukan kegiatan pengeluaran tahanan Warga Negara Kanada yang sudah 20 hari ke bandara untuk dilakukan ekstradisi atau over handing ke pihak Imigrasi,” ungkap Kabid Humas Polda Bali pada Kamis 8 Juni 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, dalam penerbangannya ke Australia, Stephane Gagnon akan dikawal 3 personel kepolisian dari Indonesia.
3 personel tersebut terdiri dari 2 personel Divhubinter Mabes Polri dan 1 personel dari Polda Bali.
“Untuk sampai ke Australia, kita dampingi 2 personel dari Divhubinter dan 1 dari Polda Bali untuk mengawal sampai ke Australia,” tambah Kabid Humas Polda Bali.
Baca juga: Seorang Pemancing di Karangasem Terseret Ombak Hingga 100 Meter
Disinggung soal alasan diterbangkannya Stephane Gagnon ke Australia, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian soal ekstradisi dengan Kanada.
Sehingga, handing over Stephane Gagnon ke Kanada dilakukan melalui Australia.
“Karena kita tidak ada hubungan kerja sama dengan Kanada terkait ekstradisi. Jadi melalui Australia,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menambahkan, permintaan soal pengembalian Stephane Gagnon ke Kanada telah dikantongi oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, soal laporan polisi terhadap oknum WNA yang diduga ikut memeras Stephane Gagnon, hal tersebut tetap akan diproses oleh Polda Bali.
Selain membuat laporan polisi, kuasa hukum Stephane Gagnon juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Terkait dengan itu, masih dalam proses. Yang dilaporkan terkait pemerasan, kemudian Praperadilan yang diajukan pihak pengacaranya juga proses,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.