Berita Tabanan

Satgas Akan Segera Dibentuk, Pemkab Selaraskan Pergub Hingga Awig-Awig

Satgas Akan Segera Dibentuk, Pemkab Selaraskan Pergub Hingga Awig-Awig

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Bupati Sanjaya usai menghadiri sidang Paripurna pengajuan Ranperda di Kantor DPRD Tabanan, Senin 12 Juni 2023 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemkab Tabanan kini sedang menggodok untuk pembuatan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawasan WNA yang berkunjung ke Tabanan.

Ini menyusul terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023. Pembuatan satgas mendesak dikarenakan perilaku WNA yang nyeleneh.

Dimana dalam SE sendiri menerbitkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Pulau Dewata.

Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, bahwa pihaknya kini masih sedang menggodok untuk pembuatan satgas sesuai dengan aturan di atas.

Artinya, mengejawantahkan yang di atas atau SE menjadi turunan aturan di Perda Kabupaten, Perdes atau Desa dan awig-awig sebagai aturan dari desa adat di Bali.

“Sudah disiapkan ini dengan zoom dan webinar. Perbekel dan semuanya. Karena harus selaras dengan desa ada Perdes dan desa adat ada perarem atau awig-awig,” ucapnya Senin 12 Juni 2023 usai menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Tabanan.

Dari aturan itu, sambung Sanjaya, bahwa pihaknya berharap nantinya akan berdampak baik bagi Tabanan ke depan.

Sehingga, dari aturan dan Satgas yang dibentuk nanti akan melihat secara menyeluruh.

Persoalan tidak dilihat satu sisi. Satgas di Kecamatan dan desa bisa berkolaborasi untuk tugas masing-masing. 

Baca juga: Petani Subak Banda Blahbatuh Harapkan Jalan Tani

“Jadi tidak hanya di Kecamatan merancang. Desa juga. Dan kita juga melibatkan unsur dari Forkopimda. Ada TNI dan Polri ada pengadilan dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Sanjaya mengaku, bahwa poin terpenting dalam pembuatan atau pembentukan satags ialah melakukan pengawasan.

Pengawasan menjadi pintu masuk, yang nantinya bisa bercabang ke kebijakan lainnya.

Karena, ketika saat nanti lemah dalam pengawasan maka akan tidak bisa dilakukan pembenahan di Tabanan.

“Jadi poin penting nantinya di pengawasan orang asing yang tinggal. Masyarakat jadi ikut juga berpartisipasi membantu pengawasan ini,” jelasnya.

Sanjaya menambahkan, bahwa menyangkut penindakan sendiri.

Nantinya, untuk penindakan maka tetap akan menjadi kewenangan dari pihak imigrasi dan yang berwenang lainnya.

Semua sudah punya wewenang, sehingga satgas berfungsi dalam pengawasan dan menjaga keamanan di Tabanan.

“Kalau wewenang menindak imigrasi nantinya. Dengan dideportasi atau hal yang lain,” bebernya.

Sebelumnya, bahwa Kabupaten Tabanan sedang mempersiapkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah potensi kerusuhan yang disebabkan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, Pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh akomodasi usaha pariwisata yang ada di Tabanan.

Saat ini, baru 248 akomodasi yang terdata, namun dikhawatirkan masih ada beberapa yang tidak melaporkan keberadaan mereka.

Pendataan ulang ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai aktivitas para WNA saat berada di lokasi tersebut, terutama pada akomodasi villa dan hotel di Tabanan.

Pendataan ulang ini akan mencatat semua akomodasi usaha wisata, baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak memiliki izin.

Pendataan ulang akomodasi usaha pariwisata ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.

Dalam pendataan ulang ini, Pemda Tabanan akan mendata mencakup seluruh akomodasi usaha pariwisata. Mulai, vila, hotel, pondok wisata, rumah makan, dan hotel berbintang.

Fungsi satgas nanti akan melakukan pendataan, bekerja sama dengan perbekel di 133 desa di Tabanan guna memperoleh data yang akurat. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved