Kartu Prakerja 2023
Kartu Prakerja 2023: Ingat, Peserta Kartu Prakerja Tak Boleh Diwakilkan Saat Pelatihan Karena Ini
Peserta Kartu Prakerja tak boleh diwakilkan saat mengikuti pelatihan. Penerima Kartu Prakerja 2023 wajib ikut pelatihan minimal hingga 80 persen.
TRIBUN-BALI.COM – Peserta Kartu Prakerja tak boleh diwakilkan saat mengikuti pelatihan.
Penerima Kartu Prakerja 2023 wajib ikut pelatihan minimal hingga 80 persen seperti dilansir dari TribunJambi.com.
Ini sebagai bukti kehadiran ada absensi dari lembaga pelatihan.
Hal ini juga berlaku bagi pelatihan offline di Kartu Prakerja.
Pelatihan offline memiliki keuntungan bisa menggunakan alat praktik secara langsung.
Pelatihan tersebut juga akan memperluas jaringan dengan bertemu banyak orang.
Peserta Kartu Prakerja juga dapat berinteraksi langsung dengan pelatih.
Info lebih lanjut bisa dicek di laman Prakerja
Kartu Prakerja akan dibuka dengan pelatihan mencapai 15 jam.
Durasi tersebut adalah total jumlah minimal pelatihan.
Rinciannya luring maksimal 8 jam sehari dan daring maksimal 3 jam sehari.
Keuntungannya peserta bisa mengatur waktu serta aktivitas mereka.
Jam pelatihan lebih banyak agar materi lebih lengkap serta peserta lebih paham.
Baca juga: Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 Sebelum Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka
Kartu Prakerja Bukan Semi Bansos
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Prakerja juga tak lagi menggunakan semi bansos.
Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.
Ada perbedaan untuk program di tahun depan, yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2 juta.
Penerima akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.
Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.
Ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.
Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.
Alasannya kegiatan dan ekonomi sudah mulai bangkit dengan meredanya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu program peningkatan kompetensi angkatan kerja.
"Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ketentuan Kartu Prakerja 2023 yang Wajib Diperhatikan Jika Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja bagi yang belum memiliki akun :
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut
7. Lengkapi data diri Anda
8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda
9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP
10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP
11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP
12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda
13. Setelah itu klik kirim OTP
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan
15. Jika sudah selesai, klik Oke
16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
17. Setelah itu, klik Mulai Tes
18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung
19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung
20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui
21. Pendaftaran telah selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dan TribunKaltim.co dengan judul Menghindari Calo, Pelatihan Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan dan Syarat dan Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 55, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.