SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Juni 2023, Tabanan di Pepito Buwit Hingga Pukul 12.00 Wita
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Juni 2023, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribunners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Rabu 21 Juni 2023, berlokasi di Pepito Buwit, mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Rabu 21 Juni 2023, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 14 Juni 2023, Badung Mulai Pukul 09.00-12.00 Wita
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Kumpulan Artikel SIM Keliling
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.