Berita Bali
1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman
1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain berupa brosur panduan tersebut kini sudah ada dalam bentuk digital cukup dengan men-scan QRCode.
“Jadi di muka counter imigrasi ada QRCode yang bisa di-scan sehingga bisa langsung ada di HP mereka dalam tiga Bahasa, yakni bahasa Inggris, China dan India. Nanti bahasa-bahasa lain, seperti Rusia dan lain-lain akan kita proses terjemahkan dan akan kami tingkatkan,” imbuh Menkumham Yassona.
Jadi ini tindakan yang dilakukan untuk mencegah berulahnya WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Menkumham meminta kepada pemerintah kabupaten/kota membentuk Tim Pora juga untuk mengawasi orang asing.
Menurutnya, kita tetap harus ramah terhadap orang asing dan menjamu mereka dengan baik, tetapi kita juga bersamaan harus menegakkan aturan-aturan hokum, seperti Perda dan kearifan-kearifan lokal, budaya dan adat di Bali.
“Ini (penegakan aturan) sangat penting harus kita lakukan untuk menjaga budaya adat kita. Dan mereka harus berperilaku tertib di daerah kita ini,” tegasnya.
Gubernur Koster mengapresiasi kedatangan Menkumham Yassona ke Bali, untuk melihat langsung upaya pencegahan wisman berulah dengan membuat panduan Do’s & Don’ts dari manual ke digital.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Menteri. Luar biasa, hari ini datang nanti sore pulang, hanya untuk ikut acara ini,” ucapnya.
Gubernur mengaku secara khusus mengundang Menkumham karena kebijakan ini akan bisa berjalan dengan lebih cepat, dan berdampak lebih luas kalau yang berbicara Menteri karena beliau yang punya kewenangan lebih kuat sesuai dengan kewenangannya dan regulasi yang ada dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan wisman.
Gubernur Koster mengatakan, kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang, dan telah dituangkan kedalam Perda Bali No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do's and Don'ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian," ucap Gubernur Koster. (zae)
Tolak 712 Permohonan Paspor
PADA kesempatan kunjungan meninjau sosialisasi panduan Do’s & Don’ts untuk wisman yang ke Bali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan 712 paspor.
“Di Bali kita mulai Januari sampai 21 Mei 2023 menolak permohonan paspor 712 ditengarai akan digunakan untuk tujuan-tujuan, termasuk bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Menkumham Yassona, di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis 22 Juni 2023.
Dari 712 permohonan paspor yang ditolak itu terdiri dari 472 di Kanim Ngurah Rai, 76 di Kanim Denpasar dan 164 di Kanim Singaraja.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.