Berita Bali

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi

Istimewa
Ilustrasi Bandara- 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman 

Selain menolak 712 permohonan paspor, pihaknya juga melakukan tangkal kepada WNI yang akan ke luar negeri sebanyak 339 orang.

“Dan ada yang ditangkal untuk ke luar (luar negeri) karena saat diwawancarai dan ditengarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa kerja ilegal di luar, yaitu 339 orang,” imbuh Menkumham Yassona.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.

“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ucap Dirjen Silmy.

Dalam mengadang perdagangan orang, peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.

Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Dirjen Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.

Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Petugas Imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang.

Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

Pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait.

Dirjen Silmy mengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” ujar Dirjen Silmy.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved