Berita Nasional

Viral Kasus Penipuan Bermodus 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Rugi Rp48 Juta, Gunakan Skema Ponzi

Viral kasus penipuan bermodus menyukai (like) atau pun mengikuti (follow/subscribe) akun YouTube korbannya bertambah.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com
ilustrasi penipuan via handphone 

Viral Kasus Penipuan Bermodus 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Rugi Rp48 Juta, Gunakan Skema Ponzi

TRIBUN-BALI.COM - Viral kasus penipuan bermodus menyukai (like) atau pun mengikuti (follow/subscribe) akun YouTube korbannya bertambah.

Adapun korbannya pun mayoritas berasal dari usia muda.

Terbaru, salah satu korban berinisial COD (24) bahkan rugi hampir Rp 48,8 juta.

Tidak hanya COD, enam warga Depok pun Salah satu korban berinisial SNA (24) juga tertipu hingga jutaan rupiah setelah tergiur dengan pekerjaan like dan subscribe akun tertentu dengan komisi Rp 15.000 untuk satu akun.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat 23 Juni 2023, Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, jatuhnya banyak korban penipuan ini tak lepas dari kelemahan anak muda zaman sekarang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka September Ini, Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Berikut Ini

"Pelaku memanfaatkan kelemahan psikologis anak muda zaman sekarang yang dikenal dengan FOMO alias fear of missing out atau ketakutan untuk tertinggal dari tren terkini," ujar Alfons dalam penjelasannya kepada Kompas.com, dikutip Jumat 23 Juni 2023.

Saat menjalankan siasatnya, kata Alfons, pelaku akan menjadikan seseorang sebagai sosok yang sangat aktif melakukan transaksi dan mendapatkan uang.

Dalam situasi ini, Alfons berujar, korban akan terbawa dan ikut mengambil paket yang ditawarkan. Ketika melakukan transaksi, korban akan merasa seperti sedang investasi.

"Ia (seolah) akan mendapatkan konsol yang keren dan sangat mirip dengan konsol investasi saham atau keuangan yang sebenarnya konsol abal-abal," kata Alfons.

Ketika korban menyetorkan uang dalam jumlah besar, maka uang setoran itu akan ditahan dengan berbagai alasan.

Tak jarang, setoran itu justru digunakan sebagai senjata agar korbannya menyetorkan uang kembali apabila tidak mau setoran awalnya hangus.

"Pada titik tersebut adalah saat penipu memanen hasil kerja kerasnya sudah jelas uang korban akan hilang dan tidak mungkin kembali lagi," kata Alfons.

Grup Telegram yang digunakan sebagai komunikasi selama ini akan ditutup. Penipu akan menghilang. Alhasilnya, korban hanya bisa terkejut kembali ke dunia nyata dan menyadari kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan.

Skema Ponzi

Lebih lanjut, ia mengatakan taktik dasar yang digunakan pelaku mirip dengan skema ponzi dalam robot trading.

Pada awalnya korban akan dibuai dengan penghasilan sesuai dengan yang dijanjikan. Setelah terlena, korban akan ditawari kesempatan untuk mendapatkan hasil lebih besar lagi.

Tetapi kali ini tidak gratis. Korban harus menginvestasikan uangnya guna mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan dan ia tetap harus melakukan pekerjaannya.

"Berikan ikan kecil untuk memancing ikan besar, kira-kira seperti inilah teknik yang digunakan untuk mengelabui korban," ujar Alfons.

Baca juga: Jangan Coba-Coba Ikuti Hal Viral yang Satu Ini, Link WA Me Settings Bikin WhatsApp Error

Supaya korbannya lebih percaya lagi kepada metode ini,kata dia, maka pelaku akan dimasukkan ke dalam satu grup Telegram bersama dengan member lain yang terlihat bersemangat.

"Ketika ditawarkan tugas baru dan harus menyetorkan sejumlah uang, member itu seolah akan sangat bersemangat dan langsung mengambil kesempatan yang diberikan," kata dia.

Modus Cenderung Sama

Masih dilansir dari Kompas.com, cara penipu menjerat korban itu dialami COD. Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.

Setelah menyelesaikan tugas, COD mulai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, tak terasa korban masuk tugas keempat. Pada tahap itu, COD harus menyetorkan deposit.

Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta. Lama-lama kelamaan, COD merasa tidak sanggup membayar deposit.

"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata COD.

Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan. Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.

Hal itu juga terjadi dengan enam korban di Depok pada Mei lalu. Korban diminta mengerjakan tugas dan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.

Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.

Hal sama juga dialami enam korban di Depok. Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan dengan nilai deposit yang terus bertambah.

Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penipuan "Like" dan "Subscribe" Banyak Makan Korban, Pakar: Pelaku Manfaatkan Kelemahan "FOMO" Anak Muda.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved