Eks Menkominfo Johnny G Plate Disebut Peroleh Untung Rp 17,8 T dari Kasus BTS 4G
Eks Menkominfo Johnny G Plate Disebut Peroleh Untung Rp 17,8 T dari Kasus BTS 4G
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate diungkap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki peran penting dalam kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS oleh BAKTI Kominfo.
Bahkan, Johnny G Plate disebut menjadi sosok yang membagi-bagikan "kue" terhadap rekanan-rekanan pilihannya.
Satu di antaranya, rekanan yang memegang paket 3 proyek BTS, yakni Aplikanusa Lintasarta, Huawei Tech Investment, dan Sansain Exindo Indonesia.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus BTS 4G, Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Sebanyak 20 Kali
Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh Rp 1,5 triliun lebih dari proyek ini.
"Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, adapula konsorsium yang memperoleh keuntungan hingga Rp 2,9 triliun lebih.
Keuntungan tersebut diperoleh konsorsium pemegang paket 1 dan 2, yakni FiberHome, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus BTS
"Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," kata jaksa.
Sementara konsorsium paket 4 dan 5 yang dipegang PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia memperoleh Rp 3,5 triliun.
Selain bagi para rekanan, para terdakwa dan tersangka juga memperoleh keuntungan secara pribadi.
Johnny G Plate disebut jaksa memperoleh kentungan Rp 17,8 triliun.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto Rp 453 ratus juta; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp 119 miliar; Windi Purnama Rp 500 juta; dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Triliun Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-perdana-Johnny-G-Plate.jpg)