Berita Bali
Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Hadirkan Ahli, Termohon Kembali Tunjukan Bukti
Adalah ahli hukum pidana, Dr. Dewi Bunga yang didengar pendapatnya terkait perkara ini. Di hadapan hakim praperadilan
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan dengan Pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa melawan Polda Bali selaku Termohon kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 Juni 2023.
Pada sidang kali ini, pihak Termohon menghadirkan ahli. Selain itu, Termohon kembali menunjukan sejumlah bukti surat terkait penetapan Disel Astawa sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung.
Adalah ahli hukum pidana, Dr. Dewi Bunga yang didengar pendapatnya terkait perkara ini. Di hadapan hakim praperadilan, pakar hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa ini mengemukakan pendapatnya atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Pemohon.
Diantaranya menurut ahli, sepanjang telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.
Baca juga: Kapolda Bali: Mutasi Ini Sudah Waktunya, Harapan Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk Polda Bali
Baca juga: Tak Cukup Empat Mobil, Ditambah Lagi Dua Damkar, Restoran di Ubud Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 M
Dengan demikian, kata ahli, selama subjek hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Tentunya, syarat penetapan tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.
"Pertanggungjawaban pidana menginginkan adanya pemenuhan unsur kesalahan," tegasnya.
Lebih lanjut penetapan tersangka yang berstatus kelian desa adat bersifat kolektif kolegial, maka hal ini akan menjadi berbeda.
Tentunya dengan maksud dari Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Yang di mana menyatakan wewenang prajuru desa adat meliputi, desa adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan huku baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan paruman desa adat.
Pula, kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum, tidak dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. "Dengan demikian, selama subjek hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea, maka ia dapat dimintai pertanggungjawabannya," ucap ahli.
Namun sebelum mendengarkan pendapat ahli, Termohon dalam hal ini Polda Bali melalui tim penasihat hukumnya, yakni Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk kembali menyodorkan 17 bukti surat. Secara keseluruhan, Termohon telah mengajukan 67 bukti surat.
17 bukti surat yang diperlihatkan ke hakim praperadilan, berupa surat perintah kerja dari PT. Tebing Mas Estate kepada CV. Sepakat Nadhi Sejahtera. Ada juga salinan akta, keputusan kadis perikanan Kabupaten Badung, tentang pengesahan kelompok Budidaya Yoga Segara.
Surat Perbekel Ungasan, surat kelompok budi daya dan surat kelompok nelayan dan bukti surat lainnya. Sementara itu, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan, Senin, 3 Juli 2023 dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/c-bmcgh-mhj-j.jpg)