Sponsored Content

Tujuh Buah Ranperda Disepakati Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan  menyepakati tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Persetujuan Tujuan Buah Ranperda Menjadi Perda. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan  menyepakati tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6.

Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa 20 Juni 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang didampingi para Wakil Ketua DPRD.

Turut hadir, Wabup I Made Edi Wirawan, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekwan, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, para undangan lainnya, serta para wartawan.

Dalam Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Made Dirga  dengan laporan dari Pansus I dan Pansus II DPRD yang disampaikan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Lara, bahwa tujuh buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.

Selain itu Sekretaris Banggar yang juga Sekretaris dewan I Made Sugiarta menyampaikan hasil pembahasan Banggar  DPRD terhadap LKPJ pelaksanaan anggaran tahun 2022 yang disampaikan sebelumnya.

Ada beberapa catatan yang disampaikan tim banggar, agar eksekutif  menyelesaikan temuan-temuan tim audit BPK dengan tuntas.

Atas persetujuan bersama ini, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Tabanan. 

"Ranperda yang telah kami ajukan kepada DPRD melalui program pembentukan Perda sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan dengan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Setelah penandatanganan kesepakatan, ketujuh Ranperda tersebut  akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi  Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda. 

"Melalui Rapat Paripurna ini, kami mengucapkan terimakasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani," imbuhnya. (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved