Berita Karangasem

Investasi Tak Ada Artinya Kalau Krama Masiat! Dewan Bentuk Pansus Polemik Resort Bukit Gumang

Rapat yang kemarin dipimpin Ketua Komisi I Nengah Suparta dan Ketua Komisi II Komang Sartika, berjalan cukup alot.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saiful Rohim/Tribun Bali
Rapat kerja Komisi I dan II DPRD Karangasem dengan eksekutif terkait pembangunan resort di Kawasan Pura Suci Gumang, Kamis (6/7/2023) siang hari. 

"Warga berharap agar pembangunannya ditutup. Pembangunan fisik sudah mencapai 50-60 persen. Seandainya tidak mendapatkan respons, kami akan tempuh jalur lainnya dan upaya hukum. Investor yang membangun yakni dari luar negeri. Masyarakat menolak tanah desa adat disewakan," kata Sumartawan.

Namun, kata Sumartawan, Pemkab Karangasem mengaku tidak mengetahui izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Pemkab Karangasem juga tak memberi rekomendasi. "Pemda hanya tahu bahwa izin keluar dari pusat. Izin terintegrasi. Pemerintah daerah geraknya kurang sigap mengatasi masalah ini," kata Sumartawan. (ful)


Pemkab: Tak Ada yang Dilanggar

Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, mengacu Perda, pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang tidak ada yang melanggar. Lokasi pembangunan resort ada di zona penyangga dan zona pemanfaatan, bukan zona inti. Kata dia, hal itu boleh untuk dibangun.

Dasarnya adalah Perda Nomor 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032.

Untuk proses izinnya, diperoleh melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kawasan pembangunan resort berada di titik sekitar 1.303 meter dari pura. "Lokasinya ada di zona penyangga dan pemanfaatan," jelas Purna. (ful)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved