Kabar Artis

Artis Senior Pierre Bruno Aniaya Korban Hanya Karena Merasa Dipandang Sinis, Kini Jadi Tersangka!

Artis Senior Pierre Bruno Aniaya Korban Hanya Karena Merasa Dipandang Sinis, Kini Jadi Tersangka!

kolase/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/dok
Korban dugaan penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Pierre Gruno. Tribunnews.com masih berupaya meminta konfirmasi pada sang aktor. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap pemicu penganiayaan yang dilakukan artis senior Pierre Gruno terhadap korban.

Pierre Gruno disebut dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol saat kejadian di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu.

"Jadi, dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam kondisi sadar, memang pada saat itu mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk," kata Wakasatreskrim Henrikus Yossi Hendrata di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Rendy Kjaernett Janji Hapus Tato Wajah Syahnaz di Punggung Demi Tak Cerai dengan Lady Nayoan

Adapun pemicu dari penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno diungkap oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. 

"Jadi, dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'," ungkap Irwandhy.

"Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tetapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosinya," sambung Irwandhy.

Baca juga: Masih Sah Jadi Istri Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ngaku Ada Pria yang Siap Biayai Hidup

Saat ini Pierre sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria berusia 64 tahun ini pun langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentangnya penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Konsumsi Alkohol, Polisi Sebut Pierre Gruno Masih Dalam Kondisi Sadar Saat Aniaya Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved