Berita Buleleng

Warga Cemas Kena Radiasi Gardu Induk, PLN Akan Buat Proyek Seluas 2,8 Ha di Tinga-Tinga Buleleng

Warga Banjar Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menolak pembangunan gardu induk oleh PLN.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Warga saat melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan atas pembangunan yang dilakukan oleh PLN di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Warga Banjar Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menolak pembangunan gardu induk oleh PLN.

Gardu tersebut dibangun di Desa Tinga-Tinga, dua desa ini bertetanggaan.

Warga pun melayangkan surat untuk Bupati dan DPRD Buleleng, Direktur PLN Jawa Bagian Timur dan Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kapolres hingga Dandim 1609/ Buleleng terkait masalah ini.

Baca juga: 28 Desa di Buleleng Bersiaplah untuk Puncak Kemarau, BPBD Ingatkan Warga Mulai Sekarang Tampung Air

PLN berencana membangun gardu induk di atas lahan seluas 2,8 hektare. Pembangunan membuat warga penyanding khawatir radiasi gardu induk akan mengganggu kesehatan.

Mereka meyakini bahaya tegangan tinggi yang dihasilkan dari gardu induk tersebut. "Kami ingin hidup tenang, aman dan sehat yang jauh dari polusi dan radiasi," tulis warga dalam surat itu.

Selain itu, apabila terjadi hujan lebat disertai petir dan angin kencang hingga korsleting listrik, akan membuat warga sekitar resah dan ketakutan. Penolakan juga dilakukan lantaran warga penyanding merasa akan kesulitan menjual lahan mereka.

Baca juga: Warga Lakukan Aksi Damai, Buntut Rencana Pembangunan Gardu Induk Sutet di Desa Tinga-Tinga

Mereka menganggap gardu induk yang akan dibangun oleh PLN dapat memengaruhi nilai jual lahan. Aksi dilakukan oleh warga sejak Kamis kemarin. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan menolak berdirinya Gardu Induk Sutet (GIS).

Manajer PT PLN UPP JBTB 4 Bali, Didien Hendrarianto mengatakan, PLN memiliki lahan seluas 2,8 hektare di wilayah Desa Tinga-Tinga.

Lahan tersebut milik 65 warga yang ada di desa tersebut dan mereka sudah mendapat ganti rugi.

Baca juga: Dewan Minta Pemkab Buleleng Maksimalkan Potensi PAD

Ia mendapatkan instruksi dari pusat untuk melakukan pemagaran di atas lahan tersebut, sebagai bentuk pengamanan aset yang dimiliki. Namun saat melakukan pemagaran, sekelompok masyarakat melakukan aksi dan menghentikan proyek tersebut.

Didien mengklaim pemagaran tersebut sudah berulang kali disosialisasikan kepada warga di Desa Tinga-Tinga dan warga penyanding.

"Lahan itu sudah kami bebaskan, jadi kami wajib melakukan pengamanan aset karena lahan itu sudah jadi aset negara. Namun beberapa kelompok masyarakat menuntut agar dilakukan relokasi terhadap proyek tersebut," jelasnya.

Baca juga: PLN Bali Hilangkan Stigma Musuh Layangan, Dukung Bali International Kite Festival

Didien mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan oleh Pemerintah Pusat untuk menyiapkan aset lahan sebagai antisipasi apabila kedepan dibutuhkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Bali.

"Di lahan itu nantinya akan dibangun apa bukan kami yang menentukan, melainkan Kementerian ESDM. Kami hanya pelaksana," katanya.

Baca juga: KPU Beri Kesempatan DPD PAN Buleleng Ganti Bacaleg

Jika saja kedepan lahan tersebut benar akan dibangun gardu induk, Didien pun menegaskan pembangunannya akan dilakukan sesuai dengan kajian dan memenuhi standar serta unsur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved