Jadi Guru Besar, Golose Paparkan Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime
Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan orasi ilmiah saat pengukuhan gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime.
Hal itu disampaikan saat pengukuhan gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada Senin, 24 Juli 2023
Pengukuhan guru besar tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28862/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen tanggal 8 Juni 2023 dan Surat Perintah Kepala STIK Nomor Sprin/293/VII/HUK.6.6./2023.
Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan, tiga hal utama yang diangkat dalam orasi ilmiah yaitu kejahatan narkotika dalam perspektif transnational organized crime, emerging threat: new psychoactive substances, dan pengarusutamaan konsep depenalisasi.
"Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia," ujar Prof. Dr. Petrus R. Golose.
Golose mengatakan, bahwa berdasarkan data PBB pada tahun 2019 penyalahgunaan narkotika telah menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia.
Hingga tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkoba, sementara 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
Modus kejahatan narkotika disampaikan mantan Kapolda Bali ini, terus mengalami perkembangan di tengah upaya berbagai negara menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Aktor perdagangan gelap narkotika melakukan pengembangan terutama untuk menghindari aturan hukum, sehingga munculah jenis-jenis narkotika baru atau yang dikenal dengan new psychoactive substances (NPS)," bebernya.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Komjen Pol Prof Dr Petrus R. Golose
Jenderal bintang tiga yang baru dikukuhkan sebagai guru besar tersebut menyebutkan bahwa NPS saat ini telah menjadi fenomena global di 141 negara.
Bahkan hingga tahun 2022 menurut data Early Warning Advisory (EWA) UNODC telah terdapat 1.212 laporan terkait NPS.
Sementara itu, di Indonesia hingga saat ini telah teridentifikasi 92 jenis NPS yang mana 85 diantaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Dikatakan Golose, penanganan narkotika secara umum dan NPS secara khusus justru menimbulkan permasalahan dalam pembinaan di dalam Lapas.
Jumlah narapidana overcrowded menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban di dalam lapas.
Oleh sebab itu, konsep mengarusutamakan depenalisasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
"Dengan konsep depenalisasi perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, akan tetapi dengan depenalisasi hukuman tersebut digantikan dengan rehabilitasi medis dan sosial," jelasnya.
Prosesi pengukuhah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, duta besar negara sabahat, serta mitra kerja BNN RI.
Beberapa pejabat negara yang hadir diantaranya Wakil Ketua MPR/DPR Komisi III, Anggota Komisi III, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Menteri Pemuda dan Olah Raga, Ketua KPK, Kepala BNPT, Wakil Menteri Hukum dan HAM, dan beberapa pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga.
Sementara beberapa duta besar negara sahabat dan mitra kerja BNN yang hadir antara lain, Dubes Ekuador, Dubes Bahrain, Dubes Mozambik, perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA), serta perwakilan Australian Federal Police (AFP).
Rekam Jejak Jurnal Ilmiah
Sebagai bagian dari Civitas Akademika, Guru Besar Tetap merupakan strata tertinggi dalam dunia akademik.
Untuk meraih gelar ini, selain telah memiliki kualifikasi akademik Doktor, Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya yang tak kalah berat, salah satunya adalah memiliki publikasi jurnal internasional bereputasi.
Adapun beberapa jurnal ilmiah yang telah ditulis oleh perwira polisi lulusan AKABRI 1988 ini diantaranya berjudul: Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput; Perkembangan Cyber dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri; Invasi Terorisme ke Cyberspace; Strategi Penanganan Firehose of Falsehood pada Era Post-Truth; Penegakan Hukum Cybercrime dalam Sistem Hukum Indonesia; dan lain sebagainya.
Karya tulis ilmiah ini kemudian dipublikasikan dalam jurnal-jurnal internasional seperti A Rational Choice Analysis of ISIS Mujahid in Becoming Cyber-Jihadist yang dipublikasikan oleh International Journal of Cyber Criminology;
De-recidivism not De-radicalisation: Understanding The Cognitive Process Among De-Radicalised Indonesian Terrorist Returnees yang dimuat dalam jurnal Cognent Social Sciences;
A Comparative Analysis of The Factors Predicting Fears of Terrorism and Cyberterrorism in a Developing Nation Context yang dipublikasikan dalam Journal of Ethnic and Cultural Studies;
A Legal Analysis of Crime Victim Protection in Indonesia yang diterbitkan oleh Russian Law Journal;
The Role of The Police in The Management of Criminal Acts of Terrorism pada Social Science Journal;
Terrorism as Socio-Economic and Cultural Barriers to Indonesian Firms Financial Performance yang dimuat dalam Journal of Ethnic and Cultural Studies;
Cyber Terrorism-A Perspective of Policy Analysis yang dipublikasikan oleh International Journal of Cyber Criminology;
Dan Implementation of Y Model Work Strategy as a Policing Model for Transnational Organized Crime in Bali dalam Technium Social Science Journal.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.