Berita Bali

Divonis Berbeda, Dua WNA Pemilik KTP WNI Ilegal ini Nyatakan Banding!

Dalam berkas terpisah, kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib (kemeja putih) dan terdakwa Kryinin Rodion (masker) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

 

Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.

Bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.

Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp 4 juta ke Ketut Sudana. Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.

Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana. Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan. Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari. Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp 15 juta kepada Patari.

Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved