Persib Bandung

Sanksi PSSI Untuk Persis Solo Disebabkan Supporter Persib Bandung, Kok Bisa? Simak Penjelasannya!

Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023).

TribunSolo/Nursina
Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Supporter Persib Bandung menjadi biang kerok dari sanksi yang diberikan PSSI ke Persis Solo.  

Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023).

Persis Solo pun kemudian menggunakan hak jawabnya, atas sanksi sepihak dari Komdis PSSI mengenai kehadiran supporter Persib Bandung di Stadion Manahan, pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Prediksi Rochy Putiray Jelang Duel Bali United vs Lee Man FC di Kualifikasi AFC Champions League

Baca juga: Polemik Klub Liga 1 dan Timnas Indonesia U23, Erick Thohir Siapkan Aturan Baru Untuk Pelatih Asing

Supporter Persib Bandung menjadi biang kerok dari sanksi yang diberikan PSSI ke Persis Solo.  

Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023).

Persis Solo pun kemudian menggunakan hak jawabnya, atas sanksi sepihak dari Komdis PSSI mengenai kehadiran supporter Persib Bandung di Stadion Manahan, pada Selasa (8/8/2023).
Supporter Persib Bandung menjadi biang kerok dari sanksi yang diberikan PSSI ke Persis Solo.   Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023). Persis Solo pun kemudian menggunakan hak jawabnya, atas sanksi sepihak dari Komdis PSSI mengenai kehadiran supporter Persib Bandung di Stadion Manahan, pada Selasa (8/8/2023). (dok ist/twitter@persib)

Dalam surat dari Komdis PSSI, panitia pelaksana Persis Solo dinyatakan melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran supporter Persib Bandung, sebagai supporter tamu di Stadion Manahan.

Kini, Persis Solo menggunakan hak jawabnya dan mempertanyakan keputusan sepihak dari Komdis PSSI.

"Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa Persis Solo tidak diperbolehkan melakukan banding, maka izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas," bunyi pernyataan resmi Persis Solo.

"Sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam regulasi Liga 1 2023, Persis Solo selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku. Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis PSSI sebagai supporter Persib Bandung di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023) lalu," tambahnya.

Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023).
Persis Solo mendapat hukuman dari Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta, akibat kehadiran supporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023). (TribunSolo/Nursina)

 

Persis Solo telah mendapatkan bukti bila kehadiran penonton, yang dicap sebagai supporter Persib Bandung difasilitasi oleh pihak luar klub baik Persis Solo maupun Persib Bandung.

Mereka menyebut bila sebagian dari supporter tersebut justru difaslitasi oleh PT LIB.

"Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis Solo menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270.

Yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis Solo, untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib Bandung," tulis Persis Solo.

Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari panitia pelaksana pertandingan kepada penonton umum–yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib Bandung–oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.

Atas temuan ini, Persis Solo pun menghubungi PT LIB, untuk menjelaskan bagaimana skema penentuan kriteria suporter tamu yang dimaksud untuk dijatuhi sanksi.

Persis Solo juga meminta adanya transparansi dan solusi dari Komdis PSSI dan PT LIB agar rekanan sendiri tidak dianggap suporter tamu.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved