Pemilu 2024
Nyoman Suadiana Resmi Dipecat PDIP Tabanan, Loncat Ke Gerindra
DPC PDI Tabanan menyikapi dinamika politik di partai moncong putih menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- DPC PDI Perjuangan Tabanan resmi memecat I Nyoman Suadiana.
Suadiana merupakan kader PDI Perjuangan yang kemarin duduk di DPRD Kabupaten Tabanan dari dapil Penebel-Baturiti.
Suadiana resmi dipecat oleh DPC PDI Tabanan, yang disampaikan Ketua DPC Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Minggu 19 Agustus 2023.
Dalam siaran persnya, DPC PDI Tabanan menyikapi dinamika politik di partai moncong putih menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Orang di Tabanan Lurug DPD PDI Perjuangan Minta Mulyadi Masuk DCS DPRD
DPC PDI Perjuangan Tabanan mengadakan rapat internal pengurus DPC PDI Perjuangan yang berlangsung mulai pukul 07.00 Wita hingga 09.00 Wita, dipimpin oleh Sanjaya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 15 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, akhirnya bersama-sama secara mufakat mencapai keputusan penting.
Keputusan itu sesuai berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada I Nyoman Suadiana.
Pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra, sebagaimana bukti Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023.
Yakni tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dan itu sesuai surat KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekuensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai (dipecat)," ucapnya, Sabtu 19 Agustus 2023.
Untuk hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga memohon kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel - Baturiti). (*).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.